AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi akan memberlakukan registrasi SIM card dengan menggunakan verifikasi wajah.
Kebijakan ini akan mulai pada Kamis, 1 Januari 2026.
Registrasi SIM card dengan menggunakan verifikasi wajah ini diterapkan sebagai upaya memperkuat keamanan data pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.
Baca Juga: Di Atas UMK Subang, Segini Gaji Buruh Pabrik Vinfast!
Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor telepon masih diperbolehkan menggunakan mekanisme lama, yakni dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini berlaku sebagai masa transisi sebelum registrasi SIM card dengan menggunakan verifikasi wajah diterapkan sepenuhnya pada 1 Juli 2026.
Sejak 1 Juli 2026, pemerintah mewajibkan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah.
Langkah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penipuan digital, spam, dan kejahatan siber lainnya.
Baca Juga: Viral! Fenomena Tak Biasa, Ribuan Burung Berterbangan di Langit Aceh Selatan
Kebijakan ini juga telah dibahas oleh Aturan tersebut telah dibahas bersama oleh Komdigi, operator seluler, Kemendagri selaku pengelola data kependudukan.
Proses konsultasi publik terkait kebijakan ini juga telah selesai dan kini masuk dalam tahap harmonisasi.
Terkait hal ini, seluruh operator juga telah mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut.
Perlu dipahami, jika kewajiban registrasi SIM card dengan verifikasi wajah ini berlaku untuk pelanggan baru, sedangkan bagi pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang.***