AYOJAKARTA.COM - Bikin heboh, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui sedang menyiapkan aturan mengenai registrasi pelanggan seluler di Indonesia atau sim card baru.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, nantinya pengguna nomor baru diwajibkan untuk melakukan registrasi data kependudukan biometrik pengenalan wajah (face recognition).
Sebagai informasi, untuk mendapatkan nomor baru di Indonesia sendiri diwajibkan untuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Hal ini sesuia dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021.
Peraturan dengan menggunakan pengenalan wajah ini dilakukan komdigi untuk mengurangi penyebaran hoakx, jud* online hingga, spam dan penipuan.
Beberapa muatan yang akan menjadi aturan baru untuk pemilik nomor baru:
1. Kewajiban WNI untuk registrasi terdiri dari:
- Nomor MSISDN atau nomor Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- NIK
- Data Kependudukan Biometrik yakni berupa pengenalan wajah (face recognition).
2. WNI yang di bawah unmur 17 tahun dan belum menikah sehingga belum memiliki KTP dna tikan merekam data biometrik harus melakukan registrasi:
- Nomor MSISDN
- NIK
- Data NIK dan biometrik kepala keluarga tercantum di KK
3. Pengguna e-SIM dapat melakukan resgistrasi:
- Nomor MSISDN
- NIK dan Data Kependudukan Biometrik dari pengenalan wajah.

Share this article
Bikin heboh, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui sedang menyiapkan aturan mengenai registrasi pelanggan seluler di Indonesia atau sim card baru.