AYOJAKARTA.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membuat aturan baru untuk registrasi SIM Card.
Komdigi berencana akan menerapkan registrasi face recognition atau pengenalan wajah untuk pengguna seluler yang akan melakukan registrasi SIM Card baru.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, Jumat (26/9/2025).
Edwin mengatakan sebelumnya Komdigi telah melaunching e-SIm dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi agar mengurangi scam.
Baca Juga: Digitalisasi BRI Dominasi, Transaksi di Outlet Tinggal 0,9 Persen
Sedangkan untuk registrasi face recognition untuk SIM Card, kata Edwin saat ini sedang disusun aturannya.
Edwin mengatakan aturan baru ini ditargetkan bisa berjalan mulai tahun 2025.
Terdapat beberapa provoder atau operator seluler yang telah melakukan uji coba sistem ini sejak tahun lalu seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart.
Dengan adanya registrasi menggunakan pengenalan wajah, data pengguna atau pelanggan seluler akan lebih akurat.***

Share this article
Penerapan sistem face recognition untuk registrasi SIM Card akan diterapkan mulai tahun ini, aturan sedang disusun.