Viral

Siapa Sosok di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat yang Kini Heboh jadi Perbincangan? Ternyata Ada Campur Tangan dari 3 Nama Ini

Oleh: Desi Kris Senin 01 Sep 2025, 13:15 WIB
17+8 Tuntutan Rakyat (Sumber: Instagram @salsaer)

AYOJAKARTA.COM - Selain aksi demo di beberapa daerah, publik juga dihebohkan dengan munculnya 17+8 Tuntutan Rakyat yang viral di media sosial.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat itu terdapat beberapa poin penting yang harus bisa diselesaikan oleh pemerintah dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lantas siapa sebenarnya sosok di balik 17+8 Tuntutan Rakyat itu?

Ternyata 17+8 Tuntutan Rakyat ini adalah rangkuman atas berbagai tuntutan dan desakan di media sosial.

Antara lain adalah tuntutan tujuh hari oleh Salsa Erwina Hutagalung, Jerome Poline Sijabat dan Cheryl Marella hasil dari jutaan suara rakyat di kolom komentar dan Instagram Story.

Baca Juga: Ramai Demo, Viral Warganet Malaysia hingga Singapura Berikan Dukungan Makanan dan Minuman untuk Driver Grab Indonesia

Selain itu juga termasuk desakan 211 organisasi masyarakat sipil yang diunggah melalui website YLBHI.

Tuntutan ini juga merupakan usulan dari Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), pernyataan sikap Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, pernyataan sikap Center of Environmental Law & Cilmate Justice UI.

Termasuk juga tunturan demo burh 28 Agustus 2025 dan 12 tuntutan rakyat menuju reformasi transparasi dan keadilan oleh Reformasi Indonesia melalui change.org yang menerima lebih dari 40 ribu dukungan.

Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat itu setidaknya ada 17 poin tuntutan jangka pendek dan delapan tuntutan jangka panjang.

Pemerintah diberi batas waktu hingga 5 September 2025 untuk dapat memenuhi 17 tuntutan jangka pendek tersebut.

Baca Juga: Rumahnya Dijarah Massa 2 Kali, Sri Mulyani Singgung Sistem Demokrasi Beradab: Sebagai Pejabat Negara Saya...

Lantas apa saja isinya?

Berikut rincian 17+8 Tuntutan Rakyat untuk pemerintah.

17 tuntutan jangka pendek hingga 5 September 2025

Tugas Presiden Prabowo

- Tarik TNI dari pengalaman sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran.

- Bentuk Tim Investigasi Independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mantan jelas dan transparan.

Baca Juga: Ramai Tuntutan 17+8 di Media Sosial, Begini Isi Tuntutannya!

Tugas DPR

- Bekukan kenaikan gaji/ tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun).

- Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR).

- Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK)

Tugas Ketua Umum Partai Politik

- Pecat dan jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

- Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis.

- Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Naik Transjakarta, MRT, dan LRT di Jakarta Cuma Bayar Rp1 Sampai Satu Minggu ke Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tugas Polisi

- Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan.

- Hentikan tundakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.

- Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas untuk TNI

- Segara kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.

- Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.

- Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi.

Baca Juga: DKI Jakarta Bersih Tuntas! 1.325 Petugas Kebersihan Dikerahkan di 26 Titik, Warganet: Terima Kasih Pejuang Sesungguhnya

Tugas Kementerian Sektor Ekonomi

- Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja. (termasuk namun tidak terbatas pada guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di Indonesia.

- Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak.

- Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing.

Sedangkan delapan tuntutan jangka panjang lainnya adalah:

1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-besaran

Lakukan audit independen yang diumumkan ke publik, Tinggikan standar prasyarat anggota DPR (tolak mantan koruptor) dan tetapkan KPI untuk evaluasi kinerja. Hapuskan perlakukan istimewa: pensiun seumur hidup, transportasi dan pengawalan khusus, dan pajak ditanggung APBN.

2. Reformasi Partai Politik dan Kuatkan pengawasan Eksekutif

Partai politik harus mempublikasikan laporan keuangan pertama mereka dalam tahun ini, dan DPR harus memastikan oposisi berfungsi sebagai mana mestinya.

Baca Juga: BI Pastikan Fundamental Baik dan Perkuat Langkah Stabilisasi

3. Susun Rencana Reformasi Perpajakan yang Lebih Adil

Pertimbangkan kembali keseimbangan transfer APBN dari pusat ke daerah, batalkan rencana kenaikan pajak yang memberatkan rakyat dan susun rencana reformasi perpajakan yang lebih adil.

4. Sahkan dan tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor

DPR harus segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam masa sidang tahun ini untuk menunjukkan komitmen serius memberantas korupsi, diiringi dengan penguatan independensi KPK dan UU Tipikor.

5. Reformasi Kepemimpinan dan Sistem di Kepolisian agar Profesional dan Humanis

DPR harus merevisi UU Kepolisian. Desentralisasi fungsi polisi: ketertiban umum, keamanan, dan lalu lintas dalam 12 bulan sebagai langkah awal.

Baca Juga: GT Senayan dan Semanggi 1 Kembali Beroperasi dengan Mobile Reader

6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa pengeceualian

Pemerintah harus mencabut mantan TNI dari proyek sipil seperti pertanian skala besar (food estate) tahun ini, dan DPR harus mulai revisi UU TNI.

7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawas Independen

DPR harus merevisi UU Komnas HAM untuk memperluas kewenagannya terhadap kebebasan berekspresi. Presiden harus memperkuat Ombudsman serta Kompolnas.

8. Tinjau Ulang Kebijakan Sektor Ekonomi dan Ketenagakerjaan

Tinjau serius kebijakan PNS & prioritas ekonomi dengan melindungi hak masyarakat adat dan lingkungan. Evaluasi UU Ciptakerja yang memberatkan rakyat khususnya buruh, evaluasi audit tata kelola Danantara dan BUMN.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris