AYOJAKARTA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan setelah dana reses disebut naik mencapai Rp400 juta.
Setelah meniadakan subsidi rumah dengan harga fantastis.
DPR tiba-tiba menjadikan dana reses mencapai Rp400 juta sehingga dana yang didapat menjadi Rp702 juta untuk periode 2024 hingga 2029.
Baca Juga: Mulai Minggu Depan! BGN Wajibkan SPPG Lakukan Rapid Test kepada MBG
Penambahan ini disebut karen aktivitas para Wakil rakyat ini bertambah di tahun 2025.
Lantas apakah itu dana reses anggota DPR?
Dana reses ialah biaya yang dikeluarkan anggota DPR untuk terjun ke lapangan melaksanakan tugas dari rakyat yang disebut dengan masa reses.
Dengan dana reses yang fantastis itu seharusnya DPR bisa menyerap berbagai aspirasi masyarakat dengan program relevan.
Dana reses ini diketahui tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Namun, pernahkah Anda melihat laporan pertanggungjawaban dari dana reses yang dilakukan oleh anggota DPR?
Hal ini pun menjadi sorotan, karena dengan Dana yang fantastis sulit untuk menedapatkan laporan ini.
Diberikan per anggota, namun kegiatan reses ini tidak dilaporkan per anggota.
Dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber, Dana reses ini sempat diwarnai Salah transfer yang disepakati Rp702 juta, ditransfer ke anggota Rp756 juta.
Kelebihan transfer ini mencapai Rp54 juta.***