Viral

Shock! Akhirnya PPATK Angkat Bicara Soal Transaksi Fantastis Rp 300 T di Kemenkeu, Bukan Korupsi Tapi..

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 14 Mar 2023, 22:03 WIB
Akhirnya PPATK Angkat Bicara Soal Transaksi Fantastis Rp 300 T di Kemenkeu, Bukan Korupsi Tapi..

AYOJAKARTA.COM -- Kepala PPATK Ivan Yustiavandana akhirnya angkat bicara soal transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ivan mengungkapkan bahwa temuan transaksi Rp 300 triliun itu adalah analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.

Adapun terkait data analisis keuangan yang disampaikan itu adalah potensi tindak pidana awal yang muncul dari sektor perpajakan kepabeanan, dan juga cukai.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta PPATK Buka Pelaku Transaksi Janggal Rp 300 Triliun, MAKI: Masa Ngga Percaya sama Pak Ivan

"Kementerian Keuangan adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang no 8 tahun 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan, dikutip dari YouTube Kompas TV, pada Selasa, (14/3/2023).

Oleh karena itu atas temuan transaksi tersebut Ivan menyebutkan bahwa hal tersebut adalah suatu nilai yang luar biasa yakni Rp 300 triliun.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar kita sebut Rp 300 triliun,"lanjutnya.

Kendati demikian, Ivan mengatakan bahwa data-data yang diberikan terkait Rp 300 triliun tersebut bukanlah mengenai adanya korupsi di Kemenkeu.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Susno Duadji: Mengusutnya Gampang, Karena…

Namun, temuan Rp 300 triliun itu adalah besaran nilai potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkeu sebagai pihak penyidik yang sesuai pada UU 8 tahun 2010.

"Dalam kerangka itu perlu dipahami, ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yg dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang tangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami pada saat kami melakukan analisis kami sampaikan ke kemenkeu untuk ditindaklanjuti," jabar Ivan.

"Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai kemenkeu, ini karena posisi kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Belum Tahu Soal Ini

Meski demikian, Ivan juga mengakui adanya penyimpangan tindak pidana korupsi di kementerian keuangan, Namun ia menegaskan bahwa jumlah tersebut tidaklah besar.

"Memang ada satuan satuan kasus yang kami peroleh langsung dari Kemenkeu terkait dengan pegawai, lalu kami temukan sendiri terkait pegawai tapi itu nilainya tak sebesar itu tapi nilainya minim dan ditangani dengan baik oleh Kemenkeu," ucap Ivan.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan selaku kepala PPATK kepada teman-teman jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada kementerian keuangan itu bukan tentang adanya penyalahgunaan atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai di Kemenkeu, tapi lebih pada kasus-kasus yang kita sampaikan kepada Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal pencucian uang," jelasnya.

Sementara itu, menurut Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh juga membeberkan bahwa dalam hal ini pihaknya akan terus berkomitmen akan menindak lanjuti laporan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan soal laporan tersebut dengan baik, termasuk dengan persoalan yang menyeret nama dari pegawai di Kemenkeu.

"Kemudian kami di Kemenkeu komitmen melakukan pembersihan tentu kami intens kita komit mengenai informasi pegawai kita lanjutkan secara baik dan proper kita panggil dan sebagainya," ungkap Awan pada kesempatan yang sama.***(Christy Ayu Saputri)

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Wahyu Vitaarum