AYOJAKARTA.COM - Isu transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
Beberapa tokoh publik pun ikut menyoroti isu transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut.
Salah satu tokoh yang juga angkat bicara mengenai transaksi mencurigakan Rp 300 triliun tersebut adalah Susno Duadji.
Baca Juga: Lebih Pilih Jadi Petani Dibanding Bangun Usaha Usai Pensiun, Susno Duadji: Bahagia, Jauh dari...
Dalam wawancara yang tayang dalam kanal YouTube MetroTV, Susno Duadji yang merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) menyampaikan bahwa pihak yang harus menindaklanjuti kasus tersebut bukanlah Kemenkeu.
Menurutnya, pihak yang harus menindaklanjuti masalah transaksi mencurigakan tersebut adalah para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Agung.
Susno Duadji berpendapat bahwa laporan yang ada dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah sangat akurat sehingga kecil kemungkinan bisa untuk dibantah.
Baca Juga: Kehidupan Susno Duadji Usai Pensiun dari Polri, Dulu Pegang Pistol Sekarang Bawa Cangkul
Sejauh ini PPATK melaporkan ada 964 pegawai Kemenkeu berkaitan dengan transaksi mencurigakan tersebut serta 16 diantaranya sudah diproses hukum.
Dalam hal ini, Susno mengatakan agar aparat penegak hukum bisa menjadikan laporan intelijen sebagai barang bukti.
“Jadi 960 laporan itu adalah laporan transaksi mencurigakan. Itu laporan intelijen yang sangat akurat. Tugas dari KPK, aparat penegak hukum, Jaksa Agung maupun kepolisian menindaklanjuti laporan intelijen itu menjadi alat bukti,” kata Susno dikutip AyoJakarta.com pada Senin (13/3/2023).
“Bagaimana caranya, rekening-rekening yang sudah ditunda atau diblokir transaksi oleh PPATK di take over oleh KPK untuk dibekukan transaksinya. Kemudian pemilik rekening diperiksa dari mana asal usulnya,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan bahwa Rp 300 triliun tersebut bukanlah transaksi korupsi.
Susno berpendapat bahwa untuk saat ini transaksi tersebut memang bukan mengarah pada korupsi.
Namun, Susno menuturkan bahwa bisa saja transaksi tersebut mengarah pada korupsi apabila ada uang yang berasal dari penyalahgunaan jabatan.
“Tetapi setelah diproses pemilik rekening tidak bisa mempertanggungjawabkan rekening itu dan misalnya didapat bahwa uangnya itu dari hasil penyalahgunaan jabatan atau dari suap atau gratifikasi, maka itu sudah menjadi tindak pidana korupsi,” tuturnya.
“Tindak pidana pencucian uang iya, tetapi underlying atau tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi,” sambungnya.
Lebih jauh, Susno mengungkapkan bahwa untuk mengusut perkara ini sangatlah mudah.
Ini karena apa yang disampaikan oleh PPATK berdasarkan data yang didapat dari laporan intelijen yang akurat.***

Share this article
Susno Duadji berpendapat bahwa laporan yang ada dari PPATK sudah sangat akurat sehingga kecil kemungkinan bisa untuk dibantah.