AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Hal ini sesuai batas waktu yang diberikan kepada Kepala Pemerintah Provinsi, paling lambat adalah 28 November 2022.
Akhirnya, ketok palu pengesahan UMP Jawa Barat 2023 diresmikan di batas akhir pengesahan UMP 2023.
Baca Juga: Kabar Gembira! UMP DKI Jakarta Resmi Naik 5,6 Persen Pada 2023 Nanti, Segini Jumlahnya
Dihimpun melalui AyoJakarta.com dari AyoCirebon.com, Kepala Dinaskertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, mengumumkan kenaikkan UMP Jawa Barat pada tahun 2023 adalah 7,88 persen.
Sebelumnya Rachmat mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan provinsi untuk membahas rekomendasi UMP.
Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa acuan penghitungan angka kenaikan UMP Jabar telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 18 tahun 2022.
Jika ada kenaikan sebesar 7,88 persen, maka UMP Jabar 2023 naik dari Rp1.841.487 menjadi Rp1.986.596.
Baca Juga: Alhamdulillah! Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023 Jadi Rp4,9 Juta
Hal ini dinilai lebih rendah dari permintaan buruh yang mencapai 12 persen, akan tetapi lebih tinggi daripada Apindo sebesar 6,12 persen. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan jalan tengah yaitu 7,88 persen.
Lalu, berapakah UMK 2023 atau upah minimum Kota Bekasi?
Untuk Kota Bekasi yang menjadi UMK 2022 tertinggi , apabila menggunakan rumus sebagai berikut, UMK 2023 Bekasi akan menjadi:
- UM(t+1) = Rp4.816.921,17 + (7,88 persen x Rp4.816.921,17)
- UM(t+1) = Rp4.816.921,17 + Rp379.573,388
- UM(t+1) = Rp5.196.494,558
Jadi, UMK Kota Bekasi 2023 adalah Rp 5.196.494,558, yang mana UMK tersebut menjadi UMK 2023 tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!
Bahkan, UMK Kota Bekasi 2023 mengalahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023. Hal ini diketahui setelah Pemprov DKI Jakarta mengesahkan kenaikkan UMP Jakarta 2023 menjadi Rp4,9 juta. Di bawah perkiraan di mana menembus Rp5 juta.
Berikut daftar UMK 10 Daerah di Jawa Barat 2023 apabila semua Kabupaten/Kota menggunakan rumus yang sama.
- UMK 2023 Kota Bekasi Rp5.196.494,558.
- UMK 2023 Kabupaten Karawang Rp5.176.418,98
- UMK tahun 2023 Kabupaten Bekasi Rp5.169.441,199
- UMK 2023 Kota Depok Rp4.722.157,80
- UMK 2023 Kota Bogor Rp4.671.473,23
- UMK 2023 Kabupaten Bogor Rp4.549.521,83
- UMK 2023 Kabupaten Purwakarta Rp4.502.445,81
- UMK 2023 Kota Bandung Rp4.072.319,80
- UMK 2023 Kota Cimahi Rp3.530.554,77
- UMK 2023 Kabupaten Bandung Barat Rp3.504.248
Baca Juga: Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini
Demikian daftar UMK 2023 di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat jika naik 7,88 persen sesuai ketetapan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Jadwal penetapan UMK 2023 Jawa Barat paling lambat adalah 7 Desember 2022.***
- Informasi ini sebelumnya telah tayang di AyoCirebon.com dengan judul "RESMI! UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ini Daftar Lengkap UMK 2023 se-Jawa Barat".