Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini

- Senin, 28 November 2022 | 18:36 WIB
Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini
Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini

AYOJAKARTA.COM - Informasi mengenai kenaikan upah minimum tahun 2023 sudah diburu para pekerja di awal minggu ini.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan diestimasikan akan diumumkan pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum sebesar 10 persen melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, pada tanggal 28 November ini beberapa provinsi telah menetapkan UMP tersebut.

Baca Juga: Sah! Mulai Tahun Depan UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah

Dikutip ayojakarta.com dari Ayosurabaya.com pada Senin 28 November 2022, 23 provinsi terpantau telah mengumumkan besaran kenaikan upah minimum provinsi.

Dari 23 Provinsi yang telah mengumumkan kenaikannya, tidak ada provinsi yang menetapkannya sampai 10 persen.

Namun dari semuanya, tidak ada yang menetapkan UMP-nya di bawah 5 persen.

Baca Juga: UMP Jawa Barat 2023 Resmi Naik! Ini Besaran UMK Karawang 2023 Beserta 26 Kabupaten/Kota Lainnya

Berikut besaran kenaikan UMP tahun 2023 di 23 provinsi:

1. Aceh: Rp3.166.460 naik 5,6 persen menjadi Rp3.343.781

2. Kepulauan Riau: Rp3.144.466 naik 7,51 persen menjadi Rp3.367.723

3. Sumatera Selatan: Rp3.144.446 naik 8,26 persen menjadi Rp3.404.177

4. Sumatera Barat: Rp2.512.539 naik 9,15 persen menjadi Rp2.742.436

5. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.264.884 naik 7,15 persen menjadi 3.498.323

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: AyoSurabaya.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X