UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!

- Selasa, 29 November 2022 | 05:15 WIB
UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!
UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY di tahun 2023 naik sebesar 7.65 persen.

Kabar bahagia ini nyatanya telah dinantikan sebagian masyarakat Provinsi DIY.

Kenaikan UMP 2023 tersebut akan menjadi patokan untuk para pengusaha menentukan upah minimum yang wajib dibayarkan kepada karyawan/buruh.

Lantas berapa besaran gaji Provinsi DIY di tahun 2023? Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Lega! 6 Bantuan Sosial Ini Dilanjutkan di Tahun 2023, Pemerintah Anggarkan Rp 479,1 Triliun

Sebelumnya, UMP DIY pada tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915.53.

Namun pada tahun 2023, UMP akan naik sebesar Rp 140.866.86 yang menjadi Rp 1.981.782.39.

Hal ini menyusul pengumuman yang dikutip ayojakarta.com dari laman jogjaprov.go.id pada Senin (28/11/2022).

Dalam pengumuman itu menyebutkan bahwa penetapan UMP dilakukan atas pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan yakni Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Sah! Upah Minimum Jateng 2023 Naik 8,01 Persen, Ini Kata Ganjar Pranowo

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi juga memaparkan bahwa rekomendasi besaran UMP tersebut berdasarkan dari Dewan Pengupahan Provinsi yang mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Oleh karenanya, Aria kembali menegaskan bagi pelaku usaha untuk wajib mematuhi besaran UMK yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Aria juga menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar para pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.

Aria pun menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bisa dilakukan bagi para pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati dalam pemberian upah.

Halaman:

Editor: Fathul Amanah

Sumber: jogjaprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X