AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen.
Kisaran jumlah UMP Jakarta tahun 2023 mencapai Rp4,9 juta setelah naik 5,6 persen.
Nilai kenaikan UMP Jakarta tersebut yakni bertambah sebesar Rp260 ribu per bulan dari sebelumnya.
Baca Juga: Ungkap Keanehan di Sidang, Ronny Talapessy Bongkar Hal yang Belum Pernah Dibahas Soal CCTV Ini!
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan keputusan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen ini apabila dikonversi yakni sebesar Rp260 ribu.
Setelah sebelumnya ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.
Demonstrasi massa KSPI di Jakarta tersebut berlangsung pada 10 November 2022 lalu untuk mengajukan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan pengajuan kenaikan UMP 2023 DKI minimal sebesar 13 persen pada tahun depan.
Winarso menyampaikan, pihaknya menolak PP 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang dinyatakan Mahkamah Konstitusi cacat formil.
Mereka mengusulkan agar kenaikan UMP DKI Jakarata tahun 2023 berdasarkan PP 78 Tahun 2019.
Dimana PP No. 78 Tahun 2019 yakni tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Namun akhirnya Pemerintah Provinsi menetapkan kenaikan besaran UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
Baca Juga: Bukan Ferdy Sambo, Ternyata Pria Ini yang Perintahkan Hapus Foto Hasil Autopsi Brigadir J
Sehingga besaran UMP Jakarta tahun 2023 menjadi Rp4,9 juta per bulannya.
Hal ini sudah berdasarkan formula peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023.
Dimana pada Peraturan tersebut, Kemnaker menetapkan kenaikan UMP tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.***

Share this article
Informasi mengenai pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi telah menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023.