AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2023 naik 5,6 persen.
Kisaran jumlah UMP Jakarta tahun 2023 mencapai Rp4,9 juta setelah naik 5,6 persen.
Nilai kenaikan UMP Jakarta tersebut yakni bertambah sebesar Rp260 ribu per bulan dari sebelumnya.
Baca Juga: Ungkap Keanehan di Sidang, Ronny Talapessy Bongkar Hal yang Belum Pernah Dibahas Soal CCTV Ini!
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan keputusan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen ini apabila dikonversi yakni sebesar Rp260 ribu.
Setelah sebelumnya ratusan massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta berdemo di depan Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat.
Demonstrasi massa KSPI di Jakarta tersebut berlangsung pada 10 November 2022 lalu untuk mengajukan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Ketua Perwakilan Daerah KSPI DKI Jakarta Winarso menyampaikan pengajuan kenaikan UMP 2023 DKI minimal sebesar 13 persen pada tahun depan.
Artikel Terkait
UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!