AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berencana menaikkan UMP dan UMK seluruh wilayah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si saat dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada (19/11/22).
“Terkait periode penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Satu Keluarga Di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Diracun Melalui Minuman
Pernyataan resmi dari Kemnaker tersebut tentunya menjadi harapan besar bagi para buruh dan juga karyawan khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Harapan tersebut akhirnya juga menjadi kenyataan, dimana pada Senin (28/11/22) kemarin, Andriansyah selaku Kadis Nakertrans DKI Jakarta telah resmi mengumumkan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta pada 2023 mendatang.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Berita Satu pada (29/11/22), Andriansyah menuturkan jika UMP DKI Jakarta akan naik sejumlah 5-7 persen pada 2023 mendatang.
“Kenaikan UMP 2023 berkisar 5-7 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Andriansyah.
Andriansyah juga menjelaskan jika keputusan kenaikan UMP Provinsi DKI Jakarta tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dilakukan pejabat Gubernur Jakarta dengan Dewan Pengupahan DKI.
Dimana UMP DKI Jakarta akan naik sebesar 5,6 persen yakni sebesar Rp250 ribu dibanding UMP pada tahun 2022.
Sedangkan seperti yang diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 adalah sebesar Rp4,6 juta per bulan.
Sehingga bisa dipastikan jika UMP DKI Jakarta pada 2023 naik sebesar Rp250 ribu, maka di 2023 nanti UMP DKI Jakarta akan resmi menjadi Rp4.900.798.
“Yang disampaikan pada saat rapat Dewan Pengupahan tanggal 22 November 2022 kemarin sebesar 5,6 persen sesuai dengan Permenaker no 18 Tahun 2022 dengan menggunakan alfa 0.2, jadi UMP Pemrov DKI tahun 2023 sebesar Rp4.900.798,” jelas Andriansyah.***

Share this article
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menaikkan UMP dan UMK. Akhirnya UMP DKI Jakarta resmi naik sebesar 5.6 persen.