AYOJAKARTA.COM – Beberapa waktu lalu Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia berencana menaikkan UMP dan UMK seluruh wilayah di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si saat dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI pada (19/11/22).
“Terkait periode penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 saya perlu sampaikan bahwa yang sebelumnya paling lambat dilakukan tanggal 21 November tahun 2022 diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 28 November 2022,” ujar Menaker Ida.
Baca Juga: Satu Keluarga Di Magelang Ditemukan Tewas, Diduga Diracun Melalui Minuman
Pernyataan resmi dari Kemnaker tersebut tentunya menjadi harapan besar bagi para buruh dan juga karyawan khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Harapan tersebut akhirnya juga menjadi kenyataan, dimana pada Senin (28/11/22) kemarin, Andriansyah selaku Kadis Nakertrans DKI Jakarta telah resmi mengumumkan kenaikan UMP wilayah DKI Jakarta pada 2023 mendatang.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Berita Satu pada (29/11/22), Andriansyah menuturkan jika UMP DKI Jakarta akan naik sejumlah 5-7 persen pada 2023 mendatang.
“Kenaikan UMP 2023 berkisar 5-7 persen dari tahun sebelumnya,” ujar Andriansyah.
Artikel Terkait
Sah! Mulai Tahun Depan UMP 2023 Jawa Barat Naik 7,88 Persen, Bekasi Tertinggi Banjar Terendah
Resmi! 23 Provinsi Sudah Umumkan Kenaikan UMP 2023, Cek Daerahmu di Sini
UMP 2023 Naik, Berapa Gaji di Provinsi DIY? Cek Besaran Nominalnya di Sini!