Ekonomi

Dana Rp600.000 dan Rp1,8 Juta Siap Disalurkan Mulai per 5 Mei 2025 Khusus untuk KPM dengan Kategori Ini

Oleh: Fina Salsabila Aura Senin 05 Mei 2025, 14:27 WIB
Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera menerima kabar menyenangkan mengenai pencairan.

AYOJAKARTA.COM -- Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera menerima kabar menyenangkan mengenai pencairan bantuan tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.

Berdasarkan informasi terkini, pencairan bantuan PKH tahap kedua akan segera dimulai dalam waktu dekat meskipun tanggal pastinya masih menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari pusat.

Proses pencairan bantuan PKH di tahun 2025 ini mengikuti aturan terbaru yang menetapkan bahwa penyaluran dilakukan setiap tiga bulan sekali, baik melalui Kartu KKS Merah Putih maupun melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pengumuman Penting! Ini Hasil Pengecekan Saldo PKH dan BPNT Tahap Kedua April-Juni 2025 per 5 Mei 2025

Penting dicatat bahwa meskipun jadwal pencairan secara umum berada di antara bulan April hingga Juni 2025, waktu penyaluran akan bervariasi di setiap daerah karena proses pencairan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.

Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan merata kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH di seluruh Indonesia.

Selain bantuan PKH tahap kedua, terdapat dua bantuan tambahan yang dapat diterima oleh KPM PKH tertentu yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Jika Vasektomi Jadi Salah Satu Syarat Penetapan Penerima Bansos, Akankah Asa Para KPM PKH dan BPNT Binasa?

Bantuan tambahan pertama adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kedua senilai Rp600.000 untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni 2025.

Bantuan ini khusus diperuntukkan bagi KPM PKH yang juga telah ditetapkan sebagai penerima BPNT atau bantuan sembako.

Perlu dipahami bahwa tidak semua penerima PKH otomatis menerima BPNT, melainkan hanya mereka yang telah terdaftar dalam basis data penerima BPNT yang akan mendapatkan tambahan tersebut.

Baca Juga: Cair Mei! 22 Juta KPM Siap Menerima Dana Rp900.000 dan Beras 10 Kg Khusus di Daerah Ini

Bantuan BPNT sebesar Rp600.000 ini dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, dan bahan pangan lainnya yang tersedia di e-warung atau agen penyalur yang telah ditunjuk pemerintah.

Dana BPNT tidak dapat diambil dalam bentuk tunai melainkan digunakan secara langsung untuk belanja kebutuhan pangan, sejalan dengan tujuan program untuk memastikan pemenuhan kebutuhan gizi keluarga pra-sejahtera.

Bantuan tambahan kedua yang berpotensi diterima oleh KPM PKH adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang akan mulai disalurkan pada periode April hingga Juni 2025, bertepatan dengan jadwal pencairan PKH tahap kedua.

Bantuan PIP diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, SMA atau SMK yang berasal dari keluarga penerima PKH, dengan syarat nama anak tersebut sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penerima bantuan PIP tahun 2025 dan telah melakukan aktivasi rekening.

Besaran bantuan PIP bervariasi mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 tergantung pada jenjang pendidikan siswa penerima.

Baca Juga: KKS Merah Putih Sudah Bisa Dicek? Ini Informasi Penting bagi KPM PKH dan BPNT Tahap Kedua 2025

Dana PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan seperti biaya sekolah, pembelian perlengkapan sekolah, transportasi ke sekolah, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Dengan demikian, KPM PKH yang memiliki anak sekolah dan memenuhi kriteria tersebut berpotensi mendapatkan tiga bantuan sekaligus pada periode April-Juni 2025: PKH tahap kedua, BPNT Rp600.000, dan PIP untuk anak sekolah mereka.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil