AYOJAKARTA.COM – Di tengah-tengah penantian waktu penyaluran, para KPM bansos PKH dan BPNT dibuat terperangah dengan munculnya wacana vasektomi sebagai syarat.
Mengacu pada rencana kebijakan tersebut, para KPM bansos PKH serta BPNT—khususnya laki-laki—diharuskan mengikuti program kontrasepsi vasektomi.
Menurut Gubernur Jawa Barat selaku penggagas kebijakan, vasektomi dapat dilakukan bagi para KPM bansos PKH dan BPNT yang masuk dalam kategori rentan miskin.
Selain dapat mengurangi tingkat kelahiran di masa depan, vasektomi juga memungkinkan optimalisasi berbagai bentuk perlindungan sosial bagi penerima bansos.
Baca Juga: Respon Bijak Buya Yahya Soal Usulan Kebijakan Vasektomi sebagai Syarat Bansos: Kita Dukung, tapi...
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menambahkan bahwa vasektomi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang sudah dijalankan melalui program Keluarga Berencana.
Secara definitif, vasektomi adalah upaya untuk menekan laju kelahiran dengan cara memotong atau menyumbat saluran reproduksi pada pria.
Penerapan vasektomi dengan cara pemotongan berdampak permanen, sementara penyumbatan saluran sperma masih bisa dinormalisasi sesuai keinginan.
Menanggapi wacana vasektomi sebagai syarat menjadi KPM bansos, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat pun memberi tanggapan.
Menurut Abdul Muiz Ali, baik vasektomi pada pria maupun tubektomi pada wanita—jika dilakukan secara permanen untuk tujuan pemandulan—hukumnya haram dalam perspektif Islam.
“Pengaturan semacam itu tidak diperkenankan dalam Islam. Alat reproduksi perlu tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Abdul Muiz menambahkan, pengaturan terhadap alat reproduksi pria maupun wanita tetap bisa dilakukan jika memang ada kondisi yang mengharuskan.
Kebijakan terkait alat reproduksi ini, menurut Abdul Muiz, juga pernah didukung MUI pada tahun 1979, tentu dengan syarat dan pertimbangan tertentu.
Baca Juga: Diprediksi Cair Bulan Mei, Inilah 5 KPM yang Tidak Lagi Mendapat Bansos PKH dan BPNT di Tahap Kedua
Sehubungan dengan wacana penerapan vasektomi sebagai prosedur untuk mendapatkan bansos, Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik turut memberikan pandangan.
Menurut Agus, kebijakan yang diterapkan secara khusus di wilayah Provinsi Jawa Barat itu tak lain merupakan sebuah upaya "cek ombak".
Dalam membuat sebuah kebijakan, Agus menilai bahwa pihak pembuat kebijakan harus melakukan pertimbangan yang luas dan terbuka.
Selain memastikan dasar hukum sebagai acuan, kebijakan soal vasektomi sebagai syarat bansos juga harus mempertimbangkan aspek keagamaan dan hak asasi manusia (HAM).
Terkait metode vasektomi yang mungkin diterapkan, Agus menilai kebijakan tersebut lebih bertujuan menekan angka kelahiran, khususnya di Jawa Barat.
Vasektomi yang kini menuai kontroversi, menurut Agus, sejatinya merupakan bagian dari Program KB, namun menjadi polemik karena dikaitkan dengan bantuan sosial.
“Vasektomi ini sebenarnya program KB. Jadi kalau ada ide yang agak nyeleneh, ya wajar saja kalau bikin publik ramai,” ujarnya.***

Share this article
Di tengah penantian waktu penyaluran, para KPM bansos PKH dan BPNT dibuat terperangah dengan munculnya wacana vasektomi sebagai syarat.