Ekonomi

Kemensos Umumkan Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Mei 2025: Ini Jadwal Lengkap, Kategori, dan Nominalnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Selasa 22 Apr 2025, 12:58 WIB
Kemensos resmi mengumumkan penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025.

AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Sosial Republik Indonesia telah secara resmi mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025.

Pengumuman ini disampaikan setelah survei ground checking yang dilakukan di berbagai wilayah Indonesia diakhiri pada tanggal 20 April 2025 pukul 24:00 WIB.

Berdasarkan informasi terbaru, penyaluran bantuan PKH dan BPNT pada tahap kedua ini akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan.

Baca Juga: Kemensos Percepat Proses Penyaluran Bansos PKH, BPNT, dan PIP: Data DTSEN Jadi Acuan Pencairan Tahap Kedua

Penggunaan DTSN ini bertujuan untuk menyatukan basis data seluruh kementerian dan lembaga pemerintah agar penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial pada triwulan kedua 2025 akan berbasis pada sistem desil dalam DTSN.

Di mana penerima akan dikategorikan berdasarkan kondisi sosial ekonominya, khususnya mereka yang berada di desil 1 dan desil 2 yang merupakan kelompok masyarakat paling rentan.

Dengan sistem ini, pemerintah akan memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan layak untuk menerimanya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Simak Ketentuan dan Update Terbaru dari Data DTSEN

Proses penyaluran bantuan sosial PKH dan BPNT tahap kedua ini telah melalui beberapa tahapan penting yang dimulai sejak bulan Februari 2025.

Tahapan pertama adalah tahap pra-penyaluran yang berlangsung dari bulan Februari hingga April 2025, yang meliputi pengesahan DTSN pada Februari lalu, penyesuaian regulasi, pelaksanaan uji petik verifikasi dan validasi, penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan penetapan lembaga penyalur pada bulan April.

Setelah tahap pra-penyaluran selesai, proses dilanjutkan dengan pengolahan data hasil survei ground checking yang direkapitulasi oleh Kementerian Sosial dan kemudian diserahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk proses perankingan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

BPS akan memastikan validitas data sebelum digunakan secara resmi oleh seluruh instansi pemerintah dalam penyaluran bantuan sosial dan subsidi pemerintah.

Baca Juga: Pencairan Bansos Tahap Kedua Sudah Terpantau di Aplikasi SIKS-NG, KPM PKH dan BPNT Kategori ini Nggak Lagi Kebagian!

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Menteri Sosial, proses pengolahan data oleh BPS diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan April 2025.

Setelah itu, Kementerian Sosial akan memulai proses penyaluran bantuan pada awal Mei 2025, yang meliputi validasi rekening keluarga penerima manfaat, pembuatan rekening baru bagi yang belum memiliki, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada minggu ketiga Mei, dan akhirnya penyaluran bantuan PKH dan BPNT pada minggu keempat atau akhir bulan Mei 2025 melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.

Bantuan sosial PKH dan BPNT yang akan disalurkan pada tahap kedua ini memiliki nominal yang berbeda sesuai dengan kategori penerima.

Baca Juga: KPM Full Senyum, Kemensos Kembali Salurkan Bansos PKH dan BPNT di 4 Bank Penyalur

Untuk bantuan BPNT, jumlah yang akan disalurkan adalah sebesar Rp600.000 karena bantuan ini disalurkan per triwulan.

Sementara itu, untuk bantuan PKH, nominalnya akan disesuaikan dengan jumlah kategori dengan nominal bayar sesuai dengan data hasil final closing tahap kedua yang dapat dipantau melalui aplikasi Sigeng.

Pemerintah juga telah menetapkan kriteria penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat yang terbagi dalam beberapa desil. Kelompok masyarakat yang berada pada desil 1 (peringkat 1-10% terendah) akan mendapatkan bantuan PKH, BPNT, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos PKH dan BPNT Tahap II Cair Bulan Mei 2025, Kemensos Resmi Umumkan Penggunaan Data DTSEN

Kelompok pada desil 2 (peringkat 11-20% terendah) tidak akan mendapatkan bantuan PKH, tetapi akan mendapatkan bantuan program sembako, KIP, dan BPJS KIS gratis. Kelompok pada desil 3 (peringkat 21-30% terendah) akan mendapatkan bantuan program sembako dan BPJS KIS gratis.

Sedangkan kelompok pada desil 4 (peringkat 31-40% terendah) hanya akan mendapatkan bantuan BPJS KIS dari pemerintah.

Dengan sistem perankingan dan kategorisasi ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial sehingga bantuan dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil