AYOJAKARTA.COM -- Usai pelaksanaan Ground Checking oleh Pendamping Sosial disudahi sementara pada Minggu, 20 April 2025; kabar gembira mulai menyapa KPM PKH dan BPNT.
Berdasar hasil pantauan di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG, status penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT sudah menunjukkan perubahan.
Jenis perubahan status yang terpantau pada aplikasi SIKS-NG terkait penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT adalah munculnya keterangan pada periode salur.
Baca Juga: KPM Full Senyum, Kemensos Kembali Salurkan Bansos PKH dan BPNT di 4 Bank Penyalur
Adapun status di aplikasi SIKS-NG yang saat ini mulai terpantau adalah munculnya indikasi penyaluran bansos tahap kedua atau periode April-Juni 2025.
Mengacu pada perubahan status tersebut, dapat dipastikan proses penyaluran bansos tahap kedua akan segera berdampak kepada para KPM PKH dan BPNT.
Para KPM bansos PKH dan BPNT yang terdaftar sebagai penerima di tahap kedua, dapat melakukan pencairan melalui Kartu KKS Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia.
Namun demikian, tidak setiap KPM PKH dan BPNT yang sempat menerima bansos di tahap pertama, akan kembali menerima bantuan di tahap kedua.
Selain karena proses pemutakhiran DTSEN bagi calon KPM sudah dilakukan, penyebab lainnya adalah keterbatasan kuota bansos yang disediakan pemerintah.
Untuk memastikan penyaluran bansos sehingga lebih tepat sasaran, beberapa kategori masyarakat dipastikan tidak lagi akan mendapat penyaluran di tahap kedua mendatang.
Adapun kategori atau kelompok pertama yang akan absen dari penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap kedua adalah termasuk dalam kategori Keluarga Sejahtera.
Karena ditujukan secara khusus bagi keluarga pra sejahtera, KPM PKH dan BPNT yang terindikasi mengalami peningkatan ekonomi tidak lagi termasuk sebagai penerima.
Untuk memastikan tingkat kesejahteraan setiap KPM, DTSEN yang kini telah menjadi acuan akan diintegrasikan atau dipadu-padankan dengan sejumlah instansi pemerintah.
Kategori kedua status KPM PKH atau BPNT yang juga akan terhapus pada penyaluran tahap kedua adalah tidak lagi memiliki komponen.
Selain Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial bagi keluarga penerima manfaat, komponen penentu lainnya bagi penerima bansos PKH dan BPNT adalah komponen Kesehatan.
Kategori atau kelompok masyarakat selanjutnya yang dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai KPM bansos baik PKH dan BPNT adalah mengajukan diri untuk Graduasi.
Untuk mengajukan Graduasi, para KPM PKH dan BPNT dapat segera menghubungi Pendamping Sosial yang tersebar di masing-masing wilayah tempat tinggal.
Sejalan dengan arahan Kemensos untuk memastikan ketepatan sasaran, para KPM baik PKH dan BPNT akan kembali menjalani rangkaian verifikasi oleh Pendamping Sosial.***

Share this article
Di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS-NG, status penyaluran bansos bagi KPM PKH dan BPNT sudah menunjukkan perubahan.