AYOJAKARTA.COM – Baru-baru ini marak terjadi pinpri atau pinjaman pribadi di media sosial, khususnya platform X.
Syarat untuk meminjam uang di pinpri atau pinjaman pribadi tersebut mudah, cukup dengan data pribadi seperti KTP, foto diri, dan akun medsos saja.
Karena hal inilah generasi muda yang sering mementingkan gaya hidup akan senang menggunakan pinpri ini.
Baca Juga: Pahami! Ini 5 Bahaya PinPri yang Sering Disepelekan, Jangan Sampai Terjebak Pinjaman Ilegal
Apalagi dengan pencairan dana yang cepat, hanya dalam waktu hitungan menit atau jam saja, tak sampai satu hari.
Namun ternyata pinpri alias pinjaman pribadi ini banyak memakan korban karena data pribadi yang disalahgunakan.
Kebanyakan orang-orang yang menawarkan pinpri ini menggunakan data pribadi peminjam sebagai ancaman disebar bila peminjam tak segera membayar pinjamannya.
Pernah terjadi di platform X, korban dari pinpri ini data pribadinya disebar di media sosial.
Ada juga yang sampai dipecat dari pekerjaannya karena jasa pinpri menghubungi atasan kantor si peminjam atau korban pinpri.
Sungguh mengerikan bukan?
Baca Juga: OJK Beberkan 5 Bahaya Pinpri yang Marak di Media Sosial, Kenali dan Waspada!
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @ojkindonesia, berikut 5 bahaya dari pinpri atau pinjaman pribadi yang marak di media sosial sehingga generasi muda wajib tahu tentang ini:
1. Pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK
Bahaya yang pertama adalah Pinpri tidak diawasi dan tidak memiliki izin OJK.
Setiap pinjaman online yang legal memiliki tanda kalau diawasi dan berizin OJK.
Apabila pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK, maka pinpri atau pinjaman pribadi termasuk dalam pinjaman ilegal.
Kalau tidak diawasi, tentunya akan bisa merugikan orang yang mengambil pinjaman dalam hal keamanan.
Baca Juga: Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?
2. Rawan penipuan karena ada biaya awal yang harus dibayarkan
Pinpri ini juga rawan terjadi penipuan.
Mengapa rawan penipuan?
Karena ada biaya awal yang harus dibayarkan oleh orang yang menggunakan pinpri.
Baca Juga: Jenis Pinjol Terbaru yang Disebut Pinpri, Bunga dan Aturannya Lebih Sadis
3. Bunganya sangat tinggi mencapai 35-40%
Bahaya ketiga adalah memiliki bunga yang sangat tinggi.
Bunga pinjaman ini sebesar 35-40%.
Sehingga nantinya akan menjadi total uang yang harus dibayarkan jadi sangat besar.
Baca Juga: Inilah Beberapa Tips untuk Menghindari Jeratan Pinjol dan Pinpri, Generasi Muda Wajib Tahu!
4. Jatuh tempo pinpri singkat, 24-48 jam saja
Pinpri memiliki masa jatuh tempo yang singkat.
Biasanya 24-48 jam atau 1-2 hari.
Tentunya ini akan membuat peminjam melakukan berbagai cara untuk melunaskan pinjaman.
Tidak seperti pinjaman online lainnya yang memiliki masa jatuh tempo yang panjang.
Baca Juga: Viral di Platform X! Pinpri alias Pinjaman Pribadi yang Memakan Banyak Korban
5. Data pribadi peminjam bisa disebar di media sosial
Bahaya yang kelima adalah data pribadi bisa disebar di media sosial.
Peminjam yang gagal membayar atau telat membayar pinjamannya bisa tidak aman karena data pribadi yang telah diberikan saat awal meminjam dana disebar di media sosial.
Apabila data pribadi disebar, tentunya orang yang berniat jahat bisa menyalahgunakan data pribadi tersebut.
Baca Juga: Viral PINPRI di Twitter yang Lebih Kejam dari Pinjol, Pelaku Ternyata Banyak Berstatus Mahasiswa
Itulah bahaya pinpri atau pinjaman pribadi yang marak di media sosial dan generasi muda wajib tahu tentang ini. Semoga bermanfaat. ***