AYOJAKARTA.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah dalam membantu UMKM melalui pemberian kredit atau tambahan modal usaha.
Pemerintah memberikan subsidi suku bunga pada program KUR yang awalnya memiliki suku bunga 16 persen subsidi 10 persen sehingga saat ini menjadi 6 persen setahun.
Salah satu bank penyalur KUR adalah BRI, kabar gembiranya saat ini sudah mulai dibuka untuk pengajuan pinjaman program tersebut.
Jika ingin mengajukan pinjaman KUR BRI, maka harus mengetahui dan paham terkait persyaratan yang diperlukan, yakni sebagai berikut.
Yaitu seperti memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 6 bulan, memiliki surat keterangan usaha (SKU) atau nomor induk berusaha (NIB).
Selain itu juga harus menunjukan KTP suami dan istri jika sudah menikah, jika belum menikah minimal berusia 21 tahun.
Setelah berkas lengkap maka calon debitur bisa membawanya ke bank dan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa calon peminjam tidak memiliki pinjaman di tempat lain.
Kecuali untuk pinjaman konsumtif yang merupakan pinjaman kredit barang rumah tangga atau kredit kebutuhan rumah tangga.
Jika calon debitur memiliki kredit di luar kredit konsumtif maka bisa saja nantinya akan tertolak pengajuan pinjaman KUR BRI atau bisa dikatakan gagal cair.
Karena hanya pinjaman konsumtif atau pinjaman seperti pay later yang jumlahnya di bawah Rp10 juta masih bisa lolos di pengajuan pinjaman KUR BRI tahun 2023.
Selain itu calon debitur juga harus memastikan bahwa tidak pernah mengajukan pinjaman komersial, karena ada peraturan baru di tahun 2023.
Yang mana calon debitur pernah mengajukan pinjaman komersial maka tidak akan bisa mengajukan pinjaman KUR.
Baca Juga: Bawaslu: KPU Bersalah Melanggar Administrasi Pemilu 2024, Perkara Dilaporkan oleh Partai Prima
Hal ini dikarenakan anggapan bahwa jika sudah pernah mengajukan pinjaman komersial berarti dikatakan mampu untuk membayar berupa suku bunga di atas 6 persen.
Jika semua berkas lengkap persyaratan terpenuhi maka dipastikan bisa lolos pengajuan KUR BRI tahun 2023.
Lantas, bagaimana solusi agar calon debitur yang pernah mengajukan pinjaman komersial masih bisa mengajukan pinjaman KUR?
Dikutip ayojakarta.com melalui YouTube evan alzaed, Senin (20/3/2023), pinjaman KUR terbacanya di SIKP itu perorangan atau per satu NIK buka per KK.
Sehingga meskipun calon debitur tertolak pengajuan pinjamannya, maka masih ada solusi lainnya.
Yaitu calon debitur bisa melimpahkan atas nama pinjamannya ke istri atau suaminya dalam satu KK, selain itu juga bisa memakai atas nama adik kandung atau kakak kandung.
Jika sudah memakai atas nama orang lain yang masih dalam satu keluarga, maka tahap selanjutnya mengganti SKU atau dirubah surat keterangan usahanya.
Setelah itu baru yang mengajukan nantinya sesuai dengan nama pengajuannya di awal misalnya diganti ke atas nama istri atau suami dan bisa juga adit atau kakak.
Demikian solusi pernah mengajukan pinjaman komersial tetapi ingin tetap mengajukan pinjaman KUR, semoga bermanfaat.***