AYOJAKARTA.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah melanggar administrasi Pemilu 2024 dalam perkara yang dilaporkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Yakni terkait proses verifikasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebagai akibatnya, KPU telah diperintahkan untuk melakukan verifikasi perbaikan terhadap Partai Prima sesuai dengan persyaratan yang telah disampaikan.
Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 diselenggarakan oleh Bawaslu pada pada Senin, 20 Maret 2023, di Kantor Bawaslu RI.
Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu secara sah dan meyakinkan dalam Sidang Putusan Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024.
"Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Bawaslu RI.
Dalam putusan tersebut, Prima diberikan waktu 10x24 jam untuk memperbaiki dokumen yang dibutuhkan.
Sementara itu, KPU harus melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Kami memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima," jelas Bagja.
Prima telah melaporkan KPU RI ke Bawaslu setelah dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Nomor gugatannya adalah 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023. Sebelumnya, Prima telah melakukan beberapa langkah hukum untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024, termasuk menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebanyak dua kali.

Share this article
Ketua Bawaslu RI, menyatakan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu secara sah dan meyakinkan