AYOJAKARTA.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam satu KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Kabarnya, ada lima aturan baru atau syarat penerima PKH 2023, apakah itu?
Dikutip dari YouTube Pendamping Sosial oleh ayojakarta.com pada 25 Januari 2023, berikut lima syarat penerima PKH 2023:
1. Keluarga Penerima Manfaat atau KPM minimal memiliki satu dari ketiga komponen PKH yaitu, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.
Komponen kesehatan: apabila punya anak 0-6 tahun atau sedang hamil.
Komponen pendidikan: memiliki anak yang sedang sekolah, baik dari SD sampai SMA.
Komponen kesejahteraan sosial: apabila di dalam keluarga ada anggota keluarga disabilitas dengan tingkat berat diutamakan atau dibagi menjadi dua.
Memiliki anggota disabilitas dan lansia di atas 60 tahun.
2. Sosial ekonomi yang dinilai belum mampu
Apabila sudah maka dimutakhirkan menjadi mampu atau sejahtera atau sosial ekonominya sejahtera, maka tidak bisa mendapatkan PKH 2023.
3. Komitmen
Keluarga Penerima Manfaat wajib mengikuti kegiatan berkumpul secara berkelompok, minimal satu kali dalam sebulan dan apabila memiliki balita dan ibu hamil wajib dibawa ke Posyandu.
Apabila memiliki anak bersekolah, wajib memotivasi anak bersekolah, agar minimal hadir 80 persen.
Baca Juga: Serba-serbi PKH 2023 : Ada Agenda Penting Tanggal 24 Januari 2023? Cek di SIni
4. Tidak ada yang status pekerjaanya sebagai TNI/POLRI/PNS/PPPK
Bansos di tahap I tahun 2023 sama seperti tahap-tahap sebelumnya di mana tidak boleh ada anggota Keluarga Penerima Manfaat yang satu Kartu Keluarga menjadi anggota TNI/POLRI/PNS/PPPK.
Apabila ada yang menjadi anggota maka PKH akan dicabut.
5. Data kependudukan antara pencatatan sipil (Dukcapil) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) padan atau sama.
Data yang harus sama untuk memverifikasi.
Banyak calon KPM atau Keluarga Penerima Manfaat yang gagal mendapat PKH karena data yang tidak sesuai saat verifikasi.
Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima PKH BPNT Bisa Berkesempatan Dapatkan Bantuan Rp4,2 Juta, Begini Caranya
Sementara itu, berikut daftar nominal bantuan sosial Program Keluarga Harapan (indeks per 3 bulan) Kemensos, sesuai kategori yang ada:
Anak sekolah SD akan menerima Rp225 ribu
Anak sekolah SMP akan menerima Rp375 ribu
Anak sekolah SMA akan menerima Rp500 ribu
Disabilitas berat dan lansia akan menerima Rp600 ribu
Ibu hamil dan anak usia 0 s.d. 6 tahun akan menerima Rp750 ribu
Periksa penerimaan Bantuan Sosial oleh Kementerian Sosial melalui cara berikut ini:
1. Buka browser pada smartphone atau HP dan ketik link cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi dan lengkapilah data diri sesuai yang dibutuhkan, jangan sampai ada yang terlewati.
3. Input kode dengan memasukkan delapan huruf yang sesuai dengan gambar yang tertera.
4. Apabila kesulitan, tekan tulisan "Captcha" untuk mendapatkan kode baru.
5. Kemudian klik "Cari data."
Jika telah terdaftar sebagai penerima salah satu bansos, pada sistem akan menampilkan informasi terkait hal tersebut dalam format nama penerima, umur dan daftar jenis bansos.***