AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira menghampiri KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang memiliki KK, KTP dan KIS BPJS Kesehatan.
Akan ada enam bantuan sosial yang diberikan di tahun 2023.
Pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP dengan ciri-ciri seperti ini akan mendapatkan enam bantuan sosial tunai dari pemerintah di tahun 2023.
Enam bantuan sosial yang akan diberikan ini tidak serta merta langsung diterima sekaligus oleh penerima.
Namun ada ciri-ciri dan persyaratan khusus bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP agar bisa mendapatkannya.
Baca Juga: Selamat, 11 Bansos Pemerintah Akan Dicairkan Lagi di 2023, Salah Satunya Capai Rp 20 Juta!
Dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu (14/12/2022), berikut informasi enam bantuan sosial dari pemerintah yang akan diberikan di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP.
Untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memiliki ciri-ciri seperti ini dan lolos verifikasi maka bisa berkesempatan mendapatkan salah satu program bantuan.
Mulai tahun 2023, pemerintah pusat telah menganggarkan dana bantuan yang diperuntukkan untuk jaminan sosial.
Ada enam bantuan tunai yang akan dibagikan di tahun 2023 bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memenuhi syarat, yaitu:
1. Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) Anak Sekolah
Ditujukan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memiliki komponen pendidikan dari SD, SMP, SMA/SMK dan keluarga tidak mampu berhak mendapat bantuan program PIP.
Untuk proses pencairan dilakukan dalam tiga tahap.
Termin 1 dan 2 yaitu mulai bulan Januari sampai September 2023.
Selanjutnya termin 3 di bulan Oktober hingga Desember 2023.
Baca Juga: Asyik! Pemerintah Resmi Lanjutkan 11 Bantuan Sosial Ini, Nominalnya Ada yang Rp20Juta Lho
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Program BPNT ini diperuntukkan bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Anggota keluarga di luar penerima program PKH juga berhak menerima bantuan program BPNT ini.
Selama tahun 2022 bantuan BPNT disalurkan melalui PT POS Indonesia.
Baca Juga: 4 Bantuan 2023 yang Diterima Pemilik BPJS KIS Cek di Sini!
3. Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan)
Bantuan PKH ini akan diberikan dengan syarat beberapa komponen terpenuhi yaitu komponen ibu hamil, komponen anak usia dini, komponen pendidikan dari jenjang SD hingga SMA, komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari lansia dan penyandang disabilitas.
Dalam setiap komponen tersebut telah ditetapkan maksimal empat jiwa yang bisa mendapatkan bantuan.
4. Program BLT Kemiskinan Ekstrem
Program ini diberikan sebagai ganti dari BLT Dana Desa yang akan dihentikan di bulan Desember 2022 ini dan tidak dilanjutkan di tahun 2023.
Program ini dilakukan untuk mengentaskan kemiskinan di wilayah Indonesia dan telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Bantuan ini diberikan dengan nominal Rp 300 ribu per bulan dan disalurkan melalui pemerintah desa.
Baca Juga: Selamat, Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat 4 Bantuan Sosial, Berikut Daftarnya
5. Bantuan KIS BPJS Kesehatan PBI (penerima Bantuan Iuran)
Program ini bukan bantuan secara tunai namun bantuan subsidi dari pemerintah baik itu pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah untuk jaminan kesehatan.
6. Program Bantuan Prakerja
Program ini diberikan bagi masyarakat yang belum pernah mendapat bantuan dari pemerintah.
Program ini memberikan insentif sebesar Rp 600 ribu dan biaya pelatihan sebesar Rp 4,2 juta per individu.
Itulah enam bantuan sosial yang akan diberikan bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan, KK dan KTP yang memenuhi syarat.***