AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira bagi KPM atau Keluarga Penerima Manfaat, pasalnya bantuan sosial (bansos) Rp 20 juta per penerima siap masuk rekening.
Bantuan sosial sejumlah Rp 20 juta tersebut mulai akan disalurkan pemerintah di bulan Desember 2022 ini.
Bagi KPM dengan kondisi rumah seperti ini, siap-siap cek rekening karena bantuan Rp 20 juta akan segera cair.
Baca Juga: Asyik! Kabar Baik Bagi Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Bakal Terima 4 Bansos di Tahun 2023
Berikut ciri-ciri KPM yang berhak menerima bantuan sosial sebesar Rp 20 juta yang akan cair bulan ini.
Seluruh anggaran bansos 2022 di pemerintah baik di Kementerian maupun di masing-masing lembaga harus sudah terealisasikan semuanya.
Karena jika tidak bisa terealisasi seluruhnya ini bisa menjadi catatan bahkan di anggaran tahun 2023 akan terjadi pengurangan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bansos 2023 akan Hadir untuk Masyarakat, Simak Jenis dan Besaran Bantuannya!
Pengurangan tersebut baik dalam Kementerian maupun masing-masing lembaga penyalur tidak terkecuali Kementerian Sosial.
Lalu bantuan apakah yang memberikan nominal sebesar Rp 20 juta bagi penerimanya tersebut?
Dan bantuan ini adalah bantuan langsung sekali terima, bukan merupakan bantuan total dalam setahun. Ataupun akumulasi dari beberapa bantuan.
Baca Juga: Terpopuler! Pemilik KIS BPJS Kesehatan Akan Dapat 5 Bansos Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Bantuan ini hanya terdiri dari 1 jenis bantuan saja dengan nominal bantuan sebesar Rp 20juta per penerima.
Program bantuan ini adalah Program Rumah Sejahtera Terpadu atau RST.
Berdasarkan dari Keputusan dari Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Nomor 60/3/BS.01.02/9/2022 tentang petunjuk teknis Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST).
Dulunya Program RST ini adalah Program RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni atau istilahnya adalah bedah rumah.
Dimana bantuan yang akan diterima nantinya digunakan untuk renovasi rumah yang memang sudah tidak layak untuk dihuni.
Anggaran dari program RST ini berbeda-beda ada yang dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah Desa.
Bahkan ada yang dari TNI ataupun Polri yang memang memiliki program bedah rumahyang ditujukan kepada warga yang kurang mampu dan memiliki rumah yang tidak layak huni.
Lalu seperti apa syarat rumah yang berhak mendapatkan bantuan RST ini, berikut informasinya yang dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Diary PKH:
- Dinding dan atau atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni.
- Dinding dan atau atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau rapuh
- Lantai terbuat dari tanah, papan, bambu atau semen dan juga mungkin keramik tetapi dalam kondisi rusak.
- Kondisi rumah tidak memiliki tempat mandi cuci dan kakus atau MCK, atau memiliki namun tidak layak.
- Luas tanah kurang dari 7,2 meter persegi per orang didalam 1 rumah.
Baca Juga: Hore! Inilah 5 Bansos yang Masih Akan Cair di Tahun 2023, Apa Saja? Simak Daftar Lengkapnya di Sini
Sedangkan syarat seseorang tersebut berhak menjadi penerima Program Bantuan RST adalah:
- Harus memiliki Kartu Identitas atau Kartu Keluarga atau KTP
- Termasuk fakir miskin yang terdata di dalam DTKS
- Memiliki rumah di atas tanah sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, akta jual beli atau surat keterangan kepemilikan dari Camat selaku pejabat pembuat akta tanah.
- Belum pernah menerima bantuan sosial perbaikan rumah sejenis dari Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah setempat.
Demikian lah informasi mengenai bantuan sosial Rp 20 juta yang akan segera cair dengan syarat seperti diatas.***

Share this article
Asyik, bulan ini KPM bakal dapet bantuan sosial senilai Rp 20 juta dengan kondisi rumah sebagai berikut.