AYOJAKARTA.COM – Kabar yang menggembirakan datang dati info bantuan sosial, dimana pemerintah secara resmi akan melanjutkan kembali 11 bantuan sosial (Bansos) ini di tahun 2023.
Bahkan diketahui pemerintah telah memberikan anggaran bantuan sosial sebanyak Rp454,7 sebagai anggaran Bansos dan juga subsidi di tahun 2023.
Sehingga itu menandakan jika 11 bansos ini akan mulai didistribusikan lagi di tahun 2023 mulai Januari hingga Desember mendatang.
Baca Juga: 4 Bantuan 2023 yang Diterima Pemilik BPJS KIS Cek di Sini!
Seperti dikutip AyoJakarta.com pada kanal YouTube Diary PKH pada Rabu, 14 Desember 2022, inilah daftar 11 bantuan sosial yang akan dicairkan atau dilanjutkan kembali di tahun 2023 oleh pemerintah.
Berikut adalah 11 bantuan sosial yang akan dicairkan atau dilanjutkan kembali di tahun 2023 mendatang.
1.Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan PKH sifatnya adalah bantuan reguler atau yang diberikan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Target penerima PKH di tahun 2023 mendatang ada sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan mendapatkan bantuan PKH.
Salah satu syarat menjadi penerima PKH adalah harus terdaftar di DTKS, memiliki komponen PKH, dan juga harus memiliki data kependudukan yang sudah aktif dan sepadan antara DTKS dan data Dukcapil tersebut.
2. Bantuan Kartu Sembako
Bantuan Kartu Sembako merupakan jenis program bantuan pangan non tunai, dimana sasaran Bantuan Kartu Sembako ini adalah sebanyak 18,8 juta KPM dengan indeks bantuan per bulannya sebesar Rp 00rb.
Namun di tahun 2023 mendatang masih belum terdapat keputusan proses pencairan dari Bantuan Kartu Sembako ini apakah akan diberikan tunai melalui PT Pos atau non tunai melalui Kartu KKS.
3. Bantuan Program Kartu Pra Kerja
Bantuan Program Kartu Pra Kerja merupakan bantuan yang bertujuan memberikan pelatihan kerja bagi penerimanya.
Dimana sasarannya adalah sebanyak 1,5 juta penerima di sepanjang tahun 2023 dengan indeks bantuan yang berbeda, dimana saldo pelatihan akan diperbesar menjadi Rp3,5 juta.
Sedangkan untuk insentif pasca pelatihan adalah sebesar Rp600 ribu hanya diberikan 1 kali.
Untuk pengisian survey, insentifnya adalah sebesar Rp100 ribu dan diberikan 2 kali.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Peristiwa di Magelang Tanggal 4 Juli 2022, Ngaku 2 Kali Tolak Bantuan Yosua
4. Bantuan Subsidi Listrik
Bantuan subsidi listrik akan diberikan kepada 40,7 juta pelanggan listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Bantuan subsidi listrik diberikan bagi pengguna baik yang berdaya 450 VA atau 900 VA khusus yang subsidi.
5. Bantuan Subsidi LPG 3 kg
Sasarannya adalah sebanyak 8 juta NT.
6. Bantuan Subsidi Uang Muka Perumahan
Bantuan subsidi uang muka perumahan akan diberikan sebesar Rp220 ribu per unit rumah.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada warga yang melakukan pembelian rumah, dimana rumah tersebut dibangun oleh pemerintah.
Dari Kementerian PUPR dimana untuk Dpnya ini disubsidi sebesar Rp220 ribu.
7. Bantuan RST (Rumah Sejahtera Terpadu)
Bantuan RST diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia atau istilahnya saat ini adalah bedah rumah.
Sasaran penerimanya haruslah terdaftar di DTKS dan harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah baik itu Desa atau Kelurahan, ataupun lewat pemangku kepentingan seperti anggota Dewan.
Bantuan ini besarannya adalah Rp20 juta yang digunakan untuk merenovasi rumah yang sudah tidak layak huni.
Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkap Peristiwa di Magelang Tanggal 4 Juli 2022, Ngaku 2 Kali Tolak Bantuan Yosua
8. Bantuan Atensi Permakanan
Bantuan ini juga diberikan oleh Kementerian Sosial yang diberikan khusus untuk lansia usia 75 tahun keatas yang termasuk keluarga tunggal.
Lansia ini di dalam KK (Kartu Keluarga) dia sendirian.
Tak hanya lansia namun juga akan diberikan kepada para penyandang disabilitas.
Diutamakan disabilitas berat, dan harus terdaftar di DTKS baik lansia maupun disabilitas.
Bagi penerima bantuan ini di tahun 2022 ini, kemungkinan besar di tahun 2023 akan menerima kembali.
Namun jika penerima ini sebelumnya mendapatkan PKH dan BPNT makan akan dihapuskan dan dimasukkan dalam bantuan permakanan ini.
9. Bantuan Atensi Anak Yatim
Bantuan ini juga akan diberikan melalui Kementerian Sosial dan menyasar hampir 1 juta anak yatim ataupun anak piatu ataupun anak yatim piatu.
Syaratnya mereka juga harus terdaftar di DTKS, dan nominal bantuan adalah sebesar Rp200 ribu per bulan.
10. Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali.
Bantuan ini menyasar ke siswa siswi yang bersekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan ataupun Kementerian Agama.
Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
11. Bantuan KIS (Kartu Indonesia Sehat), BPJS Kesehatan PBI
Bantuan terakhir adalah bantuan jaminan kesehatan berupa KIS atau BPJS yang berasal dari pemerintah.
Bantuan ini berbentuk bantuan jaminan kesehatan bukan berupa uang maupun bansos lainnya.
Peranan bantuan ini sangat vital karena apabila bantuan KIS atau BPJS PBI ini dinonaktifkan oleh pemerintah karena tidak pernah digunakan itu akan mempengaruhi pencairan bantuan lain seperti PKH atau BPNT yang diterima oleh orang tersebut.
Itulah 11 bantuan sosial (bansos) yang akan dilanjutkan kembali oleh pemerintah di tahun 2023 mendatang.***

Share this article
Berikut adalah 11 bantuan sosial (Bansos) yang akan dicairkan atau dilanjutkan kembali di tahun 2023 mendatang