AYOJAKARTA.COM – Kabar gembira bagi yang menantikan informasi terbaru terkait bantuan yang bisa didapatkan pada tahun 2023.
4 Bantuan bisa didapatkan asalkan penerima bantuan merupakan pemilik dari kartu BPJS KIS (Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Kartu Indonesia Sehat).
Dikutip melalui kanal Youtube Diary PKH oleh ayojakarta.com pada 13 Desember 2022, berikut penjelasan dan 4 bantuan yang bisa didapatkan pada 2023 apabila menjadi pemilik kartu BPJS KIS.
Pemilik kartu KIS BPJS Kesehatan ini disalurkan pemerintah sebagai upaya perlindungan sosial khususnya bagi warga masyarakat yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Sehingga apabila tidak termasuk dalam DTKS, maka tidak akan menerima.
Baca Juga: Wah Pemain Sinetron Anak Langit Kevin Sanova Jadi Penjual Roti, Warganet: Semangat yang Penting Halal
Berikut 4 bantuan yang bisa didapatkan pada tahun 2023:
PKH (Program Keluarga Harapan)
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap orang berbeda-beda tergantung dari jumlah anggota keluarga dalam 1 KK yang masuk dalam kategori penerima PKH.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awalnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan program Beras Miskin (Raskin) pada 2016 kepada KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera.
Baca Juga: Pernyataan Kontroversial Bupati Meranti Menjadi Sorotan Publik Lantaran Kecewa Pada Kemenkeu
Bantuan Pangan Non Tunai tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah setempat.
Program Indonesia Pintar
Bantuan PIP ini akan dicairkan dalam satu tahun anggaran sebanyak 1 kali. Besaran bantuan PIP untuk jenjang SD sederajat adalah sebesar Rp450 ribu, kemudian untuk jenjang SMP sederajat Rp750 ribu, dan untuk SMA/SMK sederajat adalah sebesar Rp1 juta.
Bantuan Sosial (Bansos) Lansia dan Disabilitas
Bantuan yang akan diberukan Kementerian Sosial pada lansia berusia di atas 75 tahun dan penyandang disabilitas.
Cara dari keseluruhan bantuan tadi adalag dengan menjadi peserta dalam DTKS yang mana berarti data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Pendaftaran DTKS Tahap 4 2022 hanya dibuka hingga 15 Desember 2022. Berikut caranya disertai link:
Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id dan membuat akun dan daftarkan beberapa keluarga dapat melalui satu akun. Cukup lengkapi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
Baca Juga: Putri Candrawathi Terdiam, Terbata-bata, dan Luar Biasa Lupanya, Bersandiwara?
Data yang telah dimasukkan ke dalam sistem yang ada akan diolah, melalui proses validasi dan musyawarah kelurahan hingga masuk dalam sistem DTKS melalui penetapan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos
Khusus bagi warga yang mengalami kendala saat mendaftar online, dapat mendatangi pendamsos di kelurahan sesuai domisili dengan membawa fotocopy KTP dan KK.***

Share this article
Bantuan Pangan Non Tunai tetap berbentuk saldo, yang digunakan untuk membeli kebutuhan pokok pada tempat yang telah ditunjuk oleh pemerintah