Metropolitan

Mengingat Lagi Kasus KM 50, Kenapa Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J? Ini Faktanya

Oleh: Redaksi Kamis 11 Agu 2022, 12:17 WIB
engingat Lagi Kasus KM 50, Kenapa Dikaitkan dengan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J?

AYOJAKARTA.COM - Berikut ini kilas balik kasus peristiwa KM 50 yang sempat heboh pada Desember 2022 lalu. 

Dalam kasus peristiwa KM 50 ini terjadi penembakan antara anggota polisi dan FPI tepatnya pada Senin (7/12/2020) pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek. 

Peristiwa KM 50 ini lantas menewaskan enam anggota laskar FPI. 

Baca Juga: Beredar Foto Pernikahan AKP Rita Yuliana di Tengah Kabar Kedekatannya dengan Ferdy Sambo

Namun, beberapa waktu ini kasus KM 50 kembali ramai dengan mencuatnya kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambi. 

Lantas apa hubungannya kasus KM 50 dengan Ferdy Sambo yang menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadi J? 

Simak ulasan lengkapnya pada artikel di bawah ini yang dilansir AyoJakarta.com dari JatimNetwork.com dengan judul "Apa Itu Kasus KM 50? Apa Kaitannya dengan Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J? ini Fakta dan Kronologi".

Baca Juga: Mengenal Sosok AKP Rita Yuliana, Polwan yang Ramai Dikabarkan Dekat dengan Ferdy Sambo

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri ini ternyata pernah menangani kasus besar yang salah satunya adalah kasus KM 50.

Wakil Ketua MPR RI Periode 2019-2024nmeminta kasus pembunuhan terhadap enam laskar FPI di Jalan Tol Cikampek-Jakarta KM 50 agar diungkap kembali.

Hal ini diusulkan untuk memperbaiki penegakan hukum dan keadilan di Indonesia serta membangun citra positif Polri. Simak kronologi kasus KM 50 yang trending di bawah ini.

Baca Juga: Ternyata Inilah Pekerjaan Putri Candrawati Sebelum Menikah dengan Ferdy Sambo

Dilansir JatimNetwork.com dari berita beritadiy.pikiran-rakyat.com yang berjudul “Kronologi KM 50 Itu Kasus Apa? Trending Saat Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob dalam Kematian Brigadir J”

Kronologi kasus KM 50 didapat dari pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 18 Oktober 2021.

Kasus KM 50 bermula dari tidak hadirnya Muhammad Rizieq Shihab atau dikenal sebagai Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai saksi pada kasus pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Putri Candrawati dengan Ferdy Sambo: Bertemu Saat Masih SMP

Pihak Polda Metro Jaya kemudian menerima informasi bahwa simpatisan Habib Rizieq akan menggeruduk gedung Polda Metro Jaya.

"Mendengar aksi penggerudukan tersebut, Pori melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P untuk menyelidiki rencana penggerudukan tersebut," ujar JPU dalam surat dakwaan, Senin 18 Oktober 2021.

Dalam laporan bernomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020, diketahui jika rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh simpatisan Habib Rizieq akan dilakukan pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Riwayat Kasus-Kasus Besar yang Pernah Ditangani oleh Ferdy Sambo: Bom Sarinah hingga Tragedi KM 50 FPI

Kemudian, pada Minggu, 6 Sesember 2020 pukul 21.00 WIB, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O dan lima anggota lainnya berangkay ke perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor (tempat simpatisan Rizieq Shihab berkumpul) dengan tiga unit mobil.

Ipda Yusmin, Briptu Fikri, Bripka Faisal, dan Ipda Elwira berada di mobil Toyota Avanza berwarna silver berpelat nomor K 9143 EL.

Bripka Adi Ismanto dan Aipda Toni Suhendar ada di mobil Daihatsu Xenia berwarna silver dengan pelat nomor B 1519 UTI.

Baca Juga: Trauma Berat! Istri Ferdy Sambo Menurut LPSK Butuh Layanan Psikiater

Sementara itu, Bripka Guntur Pamungkas mengemudikan mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor B 1392 TWQ.

Pada pukul 22.00 WIB, ketiga mobil anggota Polri sudah berada di lokasi yang dituju di Bogor.

Pada 23.00 WIB, 10 mobil yang diduga rombongan simpatisan Habib Rizieq berangkat menuju ke arah pintu Tol Sentul 2. Tiga mobil polisi mengikutinya.

Baca Juga: Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo Terancam Tidak Mendapat Perlindungan dari LPSK, Ini Sebabnya

Kemudian, diinformasikan JPU, satu mobil Pajero warna putih bergerak ke arah bogor, yang kemudian diikuti oleh mobil yang dikemudikan Bripka Guntur.

Di lain sisi, dua mobil polisi melanjutkan perjalanan mengikuti 9 mobil yang diduga berisi rombongan simpatisan Habib Rizieq.

Dalam perjalanan mengikuti 9 mobil tersebut, mobil yang dikemudikan Bripka Ismanto tertinggal dari rombongan.

Baca Juga: Video Lama Ferdy Sambo Viral, Ungkit Kesalahan Anak Buah dan Tanggung Jawab Pemimpin

Pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, dua mobil yang diduga simpatisan Habib Rizieq berusaha menghalang-halangi mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Salah satu mobil Toyota Avanza yang diduga dikemudikan simpatisan Rizieq Shihab menyerempet bumper sebelah kanan mobil yang dikemudikan Bripka Faisal.

Mobil bermerek Chevrolet diduga dari simpatisan Rizieq kemudian memberhentikan mobil Bripka Faisal. Empat orang kemudian keluar melakukan perusakan pada mobil polisi.

Baca Juga: Profil Biodata Ferdy Sambo Lengkap Riwayat Jabatan dan Pendidikan

Bripka Faisal kemudian menembakkan dua peluru ke langit dan berteriak, "Polisi, jangan bergerak."

Kemudian, baku tembak terjadi. Di mana, menurut JPU dari pihak polisi, seseorang yang diduga simpatisan Habib Rizieq tersebut membawa senjata api (pistol).

Adu tembak disertai pengejaran berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Hingga mobil Chevrolet yang ditumpangi diduga anggota laskar FPI tersebut menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lainnya, Terancam Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Saat akan melakukan penangkapan enam orang di mobil Chevrolet tersebut, penumpang mobil melakukan aksi perlawanan terhadap polisi.

Penjelasan JPU, almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak enam orang diduga Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Enam orang terduga simpatisan Habib Rizieq yang meninggal di kasus KM 50 adalah Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, dan M Suci Khadavi Poetra.

Baca Juga: Geledah Rumah Mertua di Kemang, Brimob Sita 6 Barang Milik Ferdy Sambo

Kemudian, Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O didakwa melakukan tindak pidana dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022, dua orang terdakwa divonis bebas.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

Jadi itulah kronologi dan fakta kasus KM 50 yang trending, apa kaitannya dengan Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J? simak penjelasa di atas.***

Reporter Redaksi
Editor Desi Kris