AYOJAKARTA.COM—Bareskim Polri akhirnya menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Brarada E sebagai tersangka pembunuhan baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.
Penetapan status Brarada E menjadi tersangka langsung diumumkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri.
“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Mengutip Suara.com, Kamis (4/8/2022), sebelumnya Bharada E menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pukul 09.47 WIB pagi mengatakan pemeriksaan kasus Brigadir J masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan Polisi, Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Adanya Pembunuhan Berencana
Kemudian sekitar pukul 22.33 WIB, keluar pernyataan resmi penetapan tersangka dan disampaikan kepada media pukul 22.33 WIB
Penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu, yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.
Baca Juga: Jadwal JALIJALIFEST 4 Agustus 2022, Diskusi Bahas Urban Fesyen Jakarta
Terhadap kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Andi menegaskan masih perlu proses lebih lanjut. Ia juga mengajak masyarakat dan media bersabar dan memastikan tim bekerja secara maraton sesuai komitmen Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, bahwa kasus angkat diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah atau scientific crime investigation.
Kasus penembakan antar polisi ini terjadi di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Baca Juga: Kumpulan Weton yang Disebut Punya Perisai Gaib Menurut Primbon Jawa, Kamu Salah Satunya?
Sebelumnya, Bharada E bertugas sebagai anggota Brimob dan kemudian diperbantukan ke Divisi Propam dan kemudian menjadi ajudan Irjen Ferdy Sambo. Saat baku tembak itu, Bharada E menembak mati Brigadir Yosua yang diduga melakukan pelecahan kepada istri Irjen Ferdy Sambo.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari pertama. ***