AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian ajudan dari istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni seorang anggota polisi bernama Yosua Nofryansyah Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J terus berlanjut.
Penyidikian kasua ini dilakukan setelah ditemukannya unsur pidana.
Naiknya status menjadi penyidikan dalam kasus ini berdasar pada laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan Polisi, Keluarga Brigadir J Laporkan Dugaan Adanya Pembunuhan Berencana
Kematian Brigadir J terus menjadi sorotan publik. Bukan tanpa alasan kematian Brigadir J yang disebut ditembak rekannya sendiri menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Tak hanya itu, buntut kasus kematian Brigadir J, Kapolri akhirnya menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin (18/7/2022).
Baca Juga: 6 Fakta di Balik Penembakan Antar Anggota Polisi, Dugaan Kejanggalan Kasus Bermunculan
"Kami putuskan untuk Irjen Pol. Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Wakapolri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurut Listyo Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," kata Sigit.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan bakal transparan dan objektif dalam menyelesaikan kasus baku tembak antar anggota polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kapolri juga membentuk tim gabungan melibatkan pihak internal dan eksternal Polri untuk mengungkap kasus penembakan antar anggota yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam.
Tim ini, kata dia, beranggotakan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), Kabareskrim, Asisten Kapolri Bidang SDM, dan beberapa unsur lain yang dilibatkan seperti Provos dan Paminal dengan penanggung jawab Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono.
Untuk tim ini juga melibatkan mitra kepolisian dari unsur eksternal, yakni Kompolnas dan juga Komnas HAM.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Haris menyampaikan bahwa kliennya menerima keputusan dengan lapang dada.
"Apapun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik, " kata Arman Hanis pada Senin (18/7/2022).
Baca Juga: Polisi: Pelaku Penembakan di Jatinegara Beli Senpi dan Peluru di Shopee
Selain itu Pihak keluarga Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkap fakta tentang Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan sebagai sosok yang melarang keluarga membuka peti jenazah Brigadir J.
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan mengatakan pihak keluarga meminta Brigjen Hendra Kurniawan dicopot jabatannya.
"Karo Paminal itu harus diganti karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk membuka peti mayat," kata Johnson, Selasa (19/7/2022).
Baca Juga: Ipda OS Jadi Tersangka Penembakan di Bintaro, Penyidikan Dilanjutkan
Ia juga mengatakan bahwa tindakan Brigjen Hendra dinilai melanggar prinsip keadilan untuk keluarga Brigadir J dan melanggar hukum adat.
"Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan," lanjutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Brigadir J juga menilai bahwa perilaku Brigjen Hendra tidak sopan kepada keluarga mendiang dengan melakukan intimidasi dan memojokan.***

Share this article
Terungkap fakta bahwa Brigjen Hendra Kurniawan melarang pihak keluarga membuka peti jenazah Brigadir J. Mengapa demikian?