bersekongkol dalam tindak kejahatan
Bharada E Ditetapkan Tersangka Penembakan Brigadir J, Dijerat pasal 338 KUHP
Bareskim Polri akhirnya menetapkan Bharada Pudihang Lumiu atau Brarada E sebagai tersangka pembunuhan baku tembak yang menewaskan Brigadir J