Metropolitan

Cara Bikin Kartu Pekerja Jakarta untuk Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis! Simak Syarat, Alur dan Mekanisme Pengajuannya

Oleh: Desi Kris Jumat 07 Nov 2025, 11:29 WIB
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) (Sumber: Dok beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan fasilitas gratis untuk naik transportasi umum di ibu kota.

Transportasi umum gratis ini bisa dinikmati oleh 15 golongan kelompok masyarakat yang tertera dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025.

Tranportasi umum gratis yang bisa digunakan adalah Transjakarta, MRT, dan LRT.

Salah satu syarat untuk bisa menggunakan fasilitas transportasi umum gratis ini adalah memiliki kartu pekerja jakarta (KPJ).

Baca Juga: Pramono Prediksi Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuda Said Bisa Kurangi Kemacetan 14-18 Persen

Apa Itu kartu pekerja jakarta (KPJ)?

Kartu Pekerja Jakarta adalah program Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Dengan kartu ini, pekerja di Jakarta bisa mendapat berbagai keringanan biaya mulai dari transportasi, pendidikan bagi anak pekerja dan juga pangan.

Syarat untuk daftar KPJ adalah sebagai berikut:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi KK

Baca Juga: Sempat Viral! Jadi Korban Begal, Warga Baduy yang Ditolak RS karena Tak Miliki KTP, Kini Pengobatan Ditanggung Pemprov DKI Jakarta

- Fotokopi NPWP

- Fotokopi slip gaji terbaru

- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.

Bagi pekerja yang ingin mendaftar KPJ bisa mengunduh format pengajuan melalui laman bit.ly/formatkpj.

Setelah mengisi formulir pengajuan, pekerja bisa mengirimnya ke alamat email hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dengan tembusan ke kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com.

Baca Juga: Upaya LPS Intensifkan Program Penjaminan Polis, Berharap Bisa Tingkatkan Kepercayaan Publik dan Mendorong Pendapatan Premi

Berikut adalah alur dan mekanisme pengajuan KPJ:

1. Pendaftaran

Pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah masing-masing.

2. Verifikasi Data

Disnakertrans nantinya akan melakukan verifikasi berkas dan data pemohon KPJ.

3. Pembukaan Rekening Bank DKI

Jika verifikasi telah disetujui, maka pemohon akan diminta buka rekening Bank DKI. Minimal deposit Rp50 ribu.

Baca Juga: Gubernur Pramono Surati PT Adhi Karya Minggu Depan untuk Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Diberi Waktu 1 Bulan

4. Distribusi Kartu

Setelah semua proses selesai, KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans DKI bersama Bank DKI di wilayah-wilayah yang sudah ditentukan.

Berikut adalah 15 golongan kelompok masyarakat yang mendapat fasilitas transportasi gratis:

- PNS dan pensiunan DKI

- Tenaga kontrak DKI

- Penerima KJP

- Pekerja bergaji setara UMP

- Penghuni rusunawa

- Tim PKK

- Warga Kepulauan Seribu

- Penerima Raskin

Baca Juga: Masak Pakai DME, Apakah Kompor Gas Lama Masih Bisa Dipakai?

- TNI dan Polri

- Veteran

- Penyandang disabilitas

- Lansia (di atas 60 tahun)

- Pengurus rumah ibadah

- Guru dan staf PAUD

- Jumantik (Juru Pemantau Jentik).***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris