Metropolitan

Berlaku Sejak 24 November, Pergub Larangan Jual Beli Daging Anjing Kucing Resmi Disahkan!

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 25 Nov 2025, 15:58 WIB
Rano Karno perda jual beli kucing anjing di DKI Jakarta. (Sumber: Beritajakarta.id | Foto: Beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Penjualan daging anjing dan kucing resmi dilarang di ibu kota DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui sudah resmi memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan terhadap jual-beli dan konsumsi daging dari Hewan Penular Rabies (HPR) di wilayah Jakarta.

Peraturan ini telah berlaku efektif mulai 24 November 2025.

Baca Juga: Isu Kenaikan Gaji ASN 2026 Kembali Mencuat, Menkeu Purbaya Sebut Ada 3 Hal yang Jadi Syarat Utama, Apa Saja?

"Alhamdulillah dalam sebulan, Peraturan Gubernur No. 36 2025 mengenai larangan jual-beli dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR) sudah bisa berlaku," kata Pramono, dalam akun resmi media sosialnya @pramonoanungw, Selasa, 25 November 2025.

Pergub ini hadir sebagai bentuk tindak lanjut kepada para pecinta hewan.

Lantas seperti apa isi dari Pergub Nomor 36 Tahun 2025?

Pasal 27A

Larangan bagi setiap orang atau badan usaha memperjualbelikan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan pangan, baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan.

Baca Juga: Bobibos Punya Saingan, Pemkab OKU Kembangkan Bahan Bakar Pakai Bahan Baku Jerami

Pasal 27B

Larangan terhadap orang atau badan usaha melakukan kegiatan penjagalan atau pembunuhan HPR untuk tujuan pangan.

Jenis HPR yang dimaksud antara lain anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, atau hewan sebangsanya.

Dalam Pergub ini juga mengatur sanksi bagi setiap warga atau badan usaha yang melanggar aturan memperjualbelikan HPR atau produknya, sesuai Pasal 27A.

Sanksi Administratif

Dikenakan tersebut berupa teguran tertulis; penyitaan HPR dan produk HPR; penutupan tempat kegiatan jual beli; dan pencabutan izin usaha.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky