AYOJAKARTA.COM - Isu kenaikan gaji ASN atau PNS tahun 2026 kembali mencuat.
Meski rencananya ini sudah muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, kabar kenaikan gaji ASN ini belum dipastikan.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali angkat bicara.
Dengan tegas, Purbaya mengatakan jika kenaikan gaji ASN ini tak bisa otomatis dilakukan meski sudah tercantum dalam rancangan kebijakan nasional.
Untuk kenaikan gaji ASN, menurutnya, pemerintah masih perlu melakukan serangkaian evaluasi.
Purbaya mengatakan ada tiga hal syarat krusial untuk kenaikan gaji ASN.
Tiga hal yang perlu diperhatikan adalah:
1. Kinerja ASN
2. Kemampuan fiskal negara
3. Kesiapan reformasi birokrasi menjadi syarat utama
Baca Juga: Siap Diterapkan Mulai 2026, Apa Itu Gaji Tunggal atau Skema Single Salary ASN? Ini Tunjuannya
Sebab, rencana penyesuaian gaji ASN ini bukan sekadar kebijakan belanja negara, tapi termasuk bagian dari agenda reformasi birokrasi yang lebih besar.
Kendati demikian, peluang kenaikan gaji ASN 2026 masih terbuka jika:
- Pertumbuhan ekonomi tetap stabil
- Penerimaan negara meningkat sesuai target
- Reformasi birokrasi dapat berjalan tanpa hambatan
Baca Juga: Seribu Lebih Pompa Disiagakan Sebagai Upaya Mitigasi Pengendalian Banjir
Oleh sebab itu, para ASN atau PNS masih harus menunggu keputusan dari pemerintah terkait kenaikan gaji.
Di sisi lain, saat ini pemerintah tengah menggodok sistem gaji tunggal atau single salary untuk ASN.
Rencananya, sistem gaji tunggal ini akan mulai diterapkan pada tahun 2026.***
Share this article
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ada tiga syarat utama yang mendasari kenaikan gaji ASN.