AYOJAKARTA.COM - Keputusan final kenaikan UMP Jakarta 2026 kabarnya akan diumumkan Selasa (23/12).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh (Partai Buruh) meminta agar seluruh gubernur di Indonesia menetapkan kenaikan upah minimum 2026 menggunakan indeks tertentu (alpha) 0,9.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, penggunaan alpha 0,9 dapat menjaga daya beli buruh sekaligus mencerminkan kebutuhan hidup yang riil.
"Angka-angka yang sudah diputuskan menunjukkan kenaikan di atas 6,5%, dan itu wajar serta masuk akal," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12).
Baca Juga: BOBIBOS Survei Lahan untuk Pabrik Bahan Bakar di Jonggol, Produksi di Lembur Pakuan Batal?
Said pun meminta agar pemerintah tidak memaksa para buruh hidup di bawah kebutuhan riil.
Di sisi lain, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta juga sudah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dari hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jakarta tiga usulan alfa untuk kenaikan UMP Jakarta 2026 yakni:
- Unsur pekerja mengusulkan angka ditetapkan 1,3
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2025 di Katedral Jakarta, Lengkap dengan Cara Registrasinya
- Unsur pengusaha mengusulkan angka 0,55
- Unsur pemerintah mengusulkan angka 0,75
Adapun buruh menuntut 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.898.511.
""Untuk DKI Jakarta, posisi buruh jelas. Upah minimum harus 100 persen KHL, atau sekurang-kurangnya menggunakan alpha 0,9 dengan kenaikan sekitar 6,9 persen," tandasnya.
Lantas apakah tuntutan para buruh akan terwujud? Kita tunggu saja pengumuman resmi terkait kenaikan UMP Jakarta 2026 yang kabarnya akan diumumkan hari ini.***