AYOJAKARTA.COM - Jelang akhir tahun 2025, masyarakat terutama para pekerja atau buruh was-was menunggu hasil final UMP Jakarta 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan jika UMP Jakarta 2026 akan mengalami kenaikan.
Saat ini kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat formula terbaru kenaikan upah minimum.
Baca Juga: Satukan Langkah untuk Sumatra, Aksi Nyata BRI Berikan Bantuan Rp50 Miliar bagi Korban Bencana
Kebijakan dalam PP tersebut mencakup penetapan UMP, UMR hingga upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMSK) 2026.
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli perhitungan kenaikan upah minimum saat ini menggunakan formula baru dengan rumus: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9.
Alfa yang dimaksud adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan rumusan baru ini, nantinya kenaikan UMP dan UMR 2026 di masing-masing daerah akan berbeda.
Kenaikan UMP dan UMR 2026 di masing-masing daerah ini tergantung dengan kondisi ekonomi lokal.
Selain itu perhitungan teknis kenaikan upah minimum 2026 akan sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.
Dewan Pengupahan Daerah bertugas untuk menghitung besaran kenaikan sesuai formula yang berlaku.
Hasil dari hitungan tersebut nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan.
Sedangkan gubernur di seluruh Indonesia diwajibkan segera menetapkan besaran upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Hitungan dan prediksi UMP Jakarta 2026 dengan menggunakan formula baru dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
- Inflasi: 3 persen
- Pertumbuhan ekonomi: 5 persen
- Indeks alfa: 0,7
Dengan menggunakan asumsi di atas, estimasi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 6,5 persen.
Baca Juga: Khusus Nataru 2025-2026, LRT Jabodebek Terapkan Tarif Spesial Bagi Pelanggan, Catat Tanggalnya
Sedangkan untuk prediksi UMP atau UMR Jakarta 2026 adalah sekitar:
- Dari Rp 5.396.761 menjadi sekitar Rp 5.747.550.
Terkait penetapan UMP Jakarta 2026, Pramono mengaku pihaknya akan segera memberikan keputusan.
Dalam penetapan ini, Pemprov DKI Jakarta akan menjadi penengah yang adil bagi serikat buruh dan para pengusaha.
Baca Juga: Siapkan Dana Rp11 Miliar, Fadli Zon Sebut 100 Cagar Budaya Rusak Akibat Banjir Pulau Sumatera
Pramono pun memastikan akan ada kenaikan untuk UMP Jakarta 2026.
“Pasti ada kenaikan (upah). Karena alfanya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian, harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya," ujarnya,***

Share this article
Berikut adalah prediksi UMP Jakarta 2026 jika dihitung dengan menggunakan formula baru yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.