AYOJAKARTA.COM - Informasi seputar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2026 yang kini sudah resmi ditetapkan besaran nominalnya di angka Rp81,32triliun turun dari tahun 2025 yakni Rp91,86 triliun.
Sebagai informasi, di tahun 2025 ini terdapat perubahan APBD yang lebih turun hal ini karena adanya perubahan pendapatan dari Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat yang sebelumnya Rp26,14 triliun kini hanya 11,16 triliun untuk tahun 2026.
Selain itu adanya penurunan dari alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang turun sebesar Rp14,79 triliun.
APBD DKI Jakarta ini pun diketahui sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 pada 23 Desember 2025.
Pramono Anung selaku Gubernur DKI Jakarta menyebutkan bahwa di tahun 2026 ini pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp71,45 triliun dan penerimaan pembayaran daerah diangka Rp9,87 triliun.
Sementara untuk belanja daerah diangka Rp74,28 triliun dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah diangka Rp74,04 triliun.
APBD DKI Jakarta Tahun 2026 ini akan difokuskan kebeberapa sektor yakni penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan hingga penanganan kemacetan.
"APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu, penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta," ujar Pramono dalam keterangan resminya.