Metropolitan

Buruh Ajukan Opsi Subsidi Upah Selama 1 Tahun Bila Revisi UMP Jakarta 2026 Gagal, Segini Besaran yang Diminta

Oleh: Desi Kris Minggu 18 Jan 2026, 10:16 WIB
Ilustrasi. Subsidi Upah (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Kalangan buruh mengajukan opsi subsidi upah kepada pemerintah daerah DKI jika revisi UMP Jakarta 2026 tidak dapat direalisasikan.

Usulan ini dinilai sebagai langkah alternatif untuk menjaga daya beli pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup di ibu kota.

Subsidi upah diperlukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi kesejahteraan pekerja.

Skema subsidi upah ini disampaikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Baca Juga: Habiskan Biaya Rp45 Miliar, Megahnya Masjid Al-Ikhlas di PIK yang Mengusung Konsep Islamic Classical Architecture

Menurutnya, skema subsidi upah ini bisa jadi solusi alternatif bagi Pemprov DKI Jakarta di tengah polemik kenaikan UMP 2026.

Said mengatakan dengan subsidi ini bisa diambil melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat menjadi jalan tengah yang adil bagi semua pihak.

Dengan subsidi yang diberikan, menurut Said, perusahaan tidak terbebani lonjakan biaya produksi, sementara daya beli buruh tetap terjaga di tengah tingginya biaya hidup di Jakarta.

Lebih lanjut, Said mengusulkan subsidi upah adalah senilai Rp200 ribu per bulan selama satu tahun.

Baca Juga: Catat! Berikut Daftar 14 Koridor Transjakarta yang Beroperasi 24 Jam, Tak Khawatir saat Pulang Larut Malam

Angka ini disebut bisa membantu menutup selisih kebutuhan buruh agar mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) DKI Jakarta di angka Rp 5,89 juta.

Diketahui, saat ini UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Buka Suara

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik turut menanggapi usulan buruh yang meminta subsidi upah jika UMP DKI Jakarta tidak bisa direvisi.

Baca Juga: Dukung Jakarta Kota Sinema dan Sambut Perayaan Imlek, Pemprov DKI Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Kota Tua, Catat Jadwalnya

Dalam hal ini, Taufik mengingatkan soal keterbatasan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Ia menilai jika Rp200 ribu dikali jumlah buruh dan diberikan selama 12 bulan sudah terlihat bahwa tidak cukup karena anggaran telah ditetapkan dan ada efisiensi.

Terkait hal ini, Taufik pun mendorong agar Pemprov DKI untuk merevisi UMP saja.

Menurutnya, UMP harus disesuaikan dengan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris