Metropolitan

Dishub DKI Jakarta Meniadakan Ganjil Genap 16-17 Februari 2026 Dalam Rangka Perayaan Hari Raya Imlek

Oleh: Desi Kris Jumat 13 Feb 2026, 14:17 WIB
Ganjil Genap Ditiadakan pada 16-17 Februari 2026. (Sumber: Instagram @dishubdkijakarta)

AYOJAKARTA.COM - Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan pelat nomor ganjil genap pada 16-17 Februari 2026.

Kebijakan ini diberlakukan dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang merupakan hari libur nasional.

Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Mengingat perayaan Imlek tahun ini bertepatan dengan tanggal tersebut, maka aturan ganjil genap otomatis tidak diterapkan.

Baca Juga: Polri Resmi Memiliki 1.179 SPPG, Presiden Prabowo Minta Menu MBG Disajikan Hangat

“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” ujar Dishub DKI dalam keterangan resmi dikutip dari akun Instagram @dishubdkijakarta.

Dishub pun mengimbau kepada seluruh #TemanDishub untuk senantiasa mengutamakan keselamatan di jalan.

Selain itu, pengguna jalan juga diminta untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Optimalisasi Perbaikan Jalan Rusak, Pemprov DKI Jakarta Berencana Rekrut 200 Petugas PJLP

Nantinya penerapan ganjil genap ini akan kembali berlaku seperti hari biasanya.

Dishub DKI Jakarta memastikan akan terus memantau kondisi arus kendaraan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga kelancaran serta keamanan selama perayaan berlangsung.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris