Metropolitan

Berlaku Per 19 Februari 2026, Berikut Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Bulan Ramadan

Oleh: Desi Kris Rabu 18 Feb 2026, 10:47 WIB
Sejumlah ASN di Pemkot Jakarta Selatan (Sumber: beritajakarta.id)

AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah yang mulai berlaku pada 19 Februari 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan penyesuaian jam kerja diumumkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.

Kendati demikian, meski ada pengurangan jam kerja, Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Baca Juga: Link dan Jadwal Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta 2026, Wajib Verifikasi Sesuai Kluster

Berikut adalah jam kerja ASN Pemprov DKI Jakarta selama Ramadan:

- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB

- Jumat: pukul 08.00–16.30 WIB

Rano menyampaikan bahwa aturan kebijakan ini sudah diterbitkan dan otomatis akan berlaku saat bulan Ramadan datang.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa 1 Ramadan 2026 jatuh pada Kamis (19/2).

Baca Juga: PENTING! Mudik Gratis 2026 dari Pemprov DKI Jakarta: 3 Kluster Pendaftar, Jadwal Verifikasi hingga Lokasi di 5 Wilayah!

Penetapan awal puasa ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui hasil sidang isbat, Selasa (17/2) malam.

Dengan penyesuaian jam kerja ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan terbaik bagi warga Jakarta sepanjang bulan suci Ramadan.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris