AYOJAKARTA.COM - Program makan bergizi gratis (MBG) dipastikan tidak disalurkan sementara pada periode cuti bersama Tahun Baru Imlek, awal Ramadan, serta libur Idulfitri 2026.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Penghentian sementara distribusi MBG ini dilakukan menyesuaikan kalender libur nasional dan keagamaan pada Februari hingga Maret 2026.
"Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG," ujar Dadan dalam keterangan resminya yang dikutip dari bgn.go.id.
Berikut pula saat memasuki awal Ramadan, penyaluran MBG juga kembali dihentikan sementara pada 18–22 Februari 2026.
"Distribusi MBG baru akan dimulai kembali pada 23 Februari 2026," lanjutnya.
Selain periode Februari, MBG juga tidak disalurkan saat libur Idulfitri 1447 Hijriah, tepatnya pada 18–24 Maret 2026.
Ketentuan tersebut juga sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang mekanisme pelaksanaan program MBG selama periode libur dan cuti bersama Lebaran.
Baca Juga: Planet Sports Run 2026 Tarik 8.000 Peserta
"Pada 18–24 Maret, tidak dilakukan penyaluran MBG bagi seluruh sasaran penerima manfaat, baik peserta didik maupun non-peserta didik," ungkapnya.
Namun, sebagai pengganti periode libur Lebaran distribusi MBG akan dilakukan lebih awal, yakni pada 17 Maret 2026.
Penerima manfaat akan mendapat satu paket kemasan makanan sehat untuk alokasi 17 Maret 2026.
MBG juga ditambah dengan tiga paket bundling kemasan sehat untuk alokasi 18–20 Maret 2026
Paket bundling ini adalah penggabungan beberapa paket makanan kemasan sehat MBG yang diserahkan sekaligus untuk konsumsi beberapa hari sebagai pengganti saat libur lebaran.
Baca Juga: Dari Timbunan Kayu ke Pellet Energi, TPAS Manggar Kembangkan Bahan Bakar Alternatif
Lebih lanjut, BGN menegaskan makanan yang dibagikan tetap memiliki batas daya tahan yakni maksimal tiga hari.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memberikan edukasi singkat mengenai cara penyimpanan dan konsumsi bertahap kepada penerima manfaat.
MBG untuk Ibu Hamil, Menyusui, dan Balita Tetap Dilayani
Namun, BGN menjelasakan bahwa khusus kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6–59 bulan, layanan MBG tetap berjalan penuh selama periode tersebut.
Sedangkan, untuk di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan puasa, distribusi MBG tetap mengikuti jadwal dengan menu siap santap seperti hari biasa.
Dengan penyesuaian jadwal ini, BGN memastikan pelaksanaan program MBG tetap bisa berjalan optimal sekaligus menyesuaikan momentum hari besar keagamaan dan cuti bersama nasional sepanjang awal 2026.***
Share this article
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.