AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan aturan penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim sekaligus memastikan aktivitas ekonomi di sektor pariwisata tetap berjalan tertib dan kondusif.
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M.
Ditandatangani pada 13 Februari 2026, aturan ini akan menjadi acuan bagi pelaku usaha pariwisata di Jakarta untuk mengatur jam operasional selama bulan pausa dan Idulfitri.
Baca Juga: Planet Sports Run 2026 Tarik 8.000 Peserta
Disampaikan Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan dan menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.
Dalam aturan tersebut juga dicantumkan bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu diwajibkan untuk tutup mulai satu hari sebelum puasa hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.
Jenis usaha yang dimaksud meliputi kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun yang menjadi bagian dari tempat hiburan.
Baca Juga: Dari Timbunan Kayu ke Pellet Energi, TPAS Manggar Kembangkan Bahan Bakar Alternatif
Namun ada pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu.
Usaha tersebut harus memenuhi syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Jam operasional juga diatur secara spesifik bagi tempat usaha yang diperbolehkan buka.
Misalnya kelab malam dan diskotek pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB, serta sejumlah usaha lain dengan batas waktu yang berbeda sesuai ketentuan.
Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum waktu operasional berakhir.
Selain itu, saat hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Dalam pengumuman itu, juga menegaskan larangan untuk menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
Pelaku usaha diminta untuk benar-benar menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri serta memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan.
Sebagai informasi, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang kini menunjukkan tren positif.***
Share this article
Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026.