AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program Mudik Gratis 2026 /1447 H bagi warga yang ingin pulang ke kampung halaman saat Idulfitri.
Program ini bertujuan memberikan perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menekan kepadatan kendaraan pribadi di jalan raya saat arus mudik.
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring.
Calon pemudik bisa melakukan pendaftaran online melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
Masyarakat pun diimbau untuk memperhatikan jadwal sesuai kluster tujuan serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum melakukan verifikasi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menginformasikan bahwa seluruh tahapan harus diikuti sesuai jadwal agar proses administrasi berjalan lancar dan kuota bisa dimanfaatkan secara optimal.
“Tiket juga dilarang untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain,” tegas Syafrin, Rabu (18/2).
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran
Calon peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen administrasi berupa:
Baca Juga: ASN di DKI Bisa WFH, Pramono Anung Terbitkan Surat Edaran berlaku 1 Ramadhan 1447 H
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP DKI Jakarta (diutamakan)
- STNK (jika membawa sepeda motor)
Syafrin mengatakan bahwa setiap pendaftar bisa menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK.
"Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang didaftarkan harus sesuai dengan NIK pada KTP asli," katanya.
Setelah mendaftar secara online, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi sesuai jadwal kluster masing-masing.
Jika ditemukan pendaftaran ganda pada program mudik lain, pendaftaran akan otomatis dibatalkan dan keputusan bersifat final.
Jadwal Pendaftaran Berdasarkan Kluster
Dinas Perhubungan DKI Jakarta membagi jadwal pendaftaran menjadi tiga kluster berdasarkan kota tujuan:
- Kluster 1 (22–24 Februari 2026):
Solo, Tasikmalaya, Palembang, Madiun, Sragen, dan Cilacap.
- Kluster 2 (25–27 Februari 2026):
Yogyakarta, Kuningan, Lampung, Tegal, Kebumen, Jombang, dan Pekalongan.
- Kluster 3 (28 Februari–2 Maret 2026):
Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.
Baca Juga: Meresahkan, Rano Karno Tindak Tegas Jukir di Tanah Abang yang Lakukan Pungli!
Jadwal Verifikasi Berdasarkan Kluster
Adapun jadwal verifikasi dibagi sebagai berikut:
- Kluster 1: 25–27 Februari 2026
- Kluster 2: 28 Februari–2 Maret 2026
- Kluster 3: 3–5 Maret 2026
Masyarakat diminta hadir sesuai jadwal dan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Syafrin juga mengatakan bahwa peserta yang tak hadir saat jadwal verifikasi akan dianggap mengundurkan diri.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap program Mudik Gratis 2026 dapat membantu warga merayakan Idulfitri bersama keluarga di kampung halaman dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan,” tandasnya.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026 Sebagai Awal Puasa
Lokasi Verifikasi di Lima Wilayah
Berikut lokasi verifikasi Mudik Gratis Jakarta 2026:
- Jakarta Pusat
Lapangan Tenis Kompleks Dinas Teknis Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jalan RP Soeroso Nomor 21, Cikini, Menteng
- Jakarta Utara
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Jalan Plumpang Semper, Tugu Selatan, Koja
- Jakarta Barat
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jalan Raya Ring Road, Rawa Buaya, Cengkareng
- Jakarta Selatan
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Jalan MT Haryono Kavling 45–46, Cikoko, Pancoran
- Jakarta Timur
Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Perserikatan Nomor 1 RT 2 RW 8, Jati, Pulogadung atau Terminal Rawamangun.***
Share this article
Pendaftaran Mudik Gratis 2026 Pemprov DKI Jakarta akan dibuka mulai 22 Februari 2026 secara daring.