Metropolitan

Kapan THR ASN Pemprov DKI Jakarta Cair? Pramono: Kami Sudah Siap untuk Itu....

Oleh: Jinan Vania Barizky Rabu 04 Mar 2026, 11:15 WIB
Ilustrasi. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta akan segera cair. (Sumber: Generate by AI | Foto: generate by AI)

AYOJAKARTA.COM – Tak perlu khawatir, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN Pemprov DKI Jakarta akan segera cair.

Lebih lanjut, Pramono Anung menyebutkan anggaran THR ASN Pemprov DKI Jakarta sudah disiapkan.

"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, tidak ada masalah. Kami sudah siap untuk itu," ungkap Pramono, dikutip ayojakarta.com pada Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga: HP TECNO Camon 50 Dibandrol Rp3 Jutaan, Bawa Kamera Setara Flagship dan Baterai 6.500 mAh yang Tahan Seharian

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah mencairkan THR 2026 bagi ASN sejak 26 Februari 2026 secara bertahap.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan penyaluran THR ini diberikan kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan.

"Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu," ujar Airlangga.

Pemerintah diketahui menyiapkan anggaran mencapai Rp55 triliun, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.

Baca Juga: Bantah Gaji Nakes Jakarta Tidak pernah Naik hingga 10 Tahun, Pramono Anung: Lebih Tinggi dari...

Nominal THR ASN Berdasarkan Golongan

Besaran THR ASN umumnya setara dengan satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja sesuai ketentuan daerah). Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan yang menjadi dasar perhitungan THR:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan demikian, total THR yang diterima ASN bisa lebih besar dari nominal gaji pokok tersebut karena ditambah berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk ASN Pemprov DKI Jakarta sendiri, besaran THR juga akan menyesuaikan dengan komponen tunjangan kinerja daerah (TKD) yang berlaku.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky