AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan pencairan THR 2026, Selasa (3/3).
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri yang digelar siang ini.
Dalam paparannya, Airlangga mengatakan bahwa THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri sudah dicairkan sejak 26 Februari 2026.
Baca Juga: Sekretaris Komisi E DPRD DKI Sebut Gaji Nakes 10 Tahun Tak Naik, Pramono Anung: Masa Sih Enggak?
Lantas bagaimana dengan pegawai swasta?
Terkait THR untuk pegawai swasta, Airlangga mengatakan perusahaan wajib untuk membayarnya paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 2026.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran," ujar Airlangga dikutip dari kanal YouTube PerekonomianRI.
Ia menegaskan bahwa THR wajib dibayar penuh kepada pekerja dan pengusaha dilarang untuk mencicil pembayaran tunjangan tersebut.
Baca Juga: ASN, TNI, dan Polri Segera Cek Rekening, Pemerintah Umumkan THR 2026 Resmi Cair, Berikut Komponennya
Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari satu tahun berhak mendapat THR satu bulan gaji.
Sedangkan pekerja yang masih di bawah satu tahun akan diberikan secara proporisonal sesuai dengan masa kerja.
Berdasarkan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah sebanyak 26,5 juta pekerja.
Nilai THR untuk sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Baca Juga: Rekor Laba Jasa Marga, JSMR Kantongi Core Profit Rp3,7 Triliun dengan Margin EBITDA 67%
Pencairan THR ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional selama periode Lebaran secara signifikan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh gubernur soal pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
"Surat edaran ini kami tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia,"ungkapnya.
Ketentuan THR ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Perusahaan kita imbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut," tambahnya.***
Share this article
Berikut informasi mengenai pencairan THR 2026 untuk pegawai swasta yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.