AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Ingub tersebut akan berlaku mulai 10 Mei 2026.
Dalam aturan ini, mewajibkan seluruh warga di Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengelolaan sampah sekaligus mengurangi beban TPST Bantargebang.

"Besok tanggl 10 Mei kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah," tegas Pramono.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa pengurus RW bisa memberikan sanksi administratif kepada warga yang tidak memilah sampah sesuai ketentuan.
Sementara itu, Pemprov DKI akan menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan aturan tersebut secara maksimal.
Adapun pemilahan sampah dilakukan berdasarkan empat jenis, yaitu:

1. Sampah organik:
Seperti sisa masakan dan makanan, kulit buah, daun, serta sampah yang mudah terurai lainnya.
Pengelolan selanjutnya untuk sampah organik ini dilakukan sebagai komposting, maggot BSF, dan biodigester.
2. Sampah anorganik
Seperti kertas, kardus, botol plastik, botol kaca, kantong palstik, kemasan palstik, logam, dan material daur ulang lainnya.
Pengelolaan selanjutnya untuk sampah anorganik ini biasanya dilakukan di bank sampah unit dan offtaker lainnya.

3. Sampah bahan berbahaya dan beracun (B3),
Seperti kemasan pengharum ruangan, kemasan pemutih, pembersih lantai, pembasmi serangga, batu baterai, bihlam, e-waste, dan material lain yang bersifat iritatif, beracun, mudah terbakar, dan mudah meledak.
Pengelolaan selanjutnya untuk sampah B3 ini langsung bisa dibawa ke TPSB3.
4. Residu
Sedangkan untuk sampah jenis residu, yakni semua sampah yang tertolak pada pengolahan lanjut yang disebutkan di atas atau sampah yang tidak bisa didaur ulang.
Seperti popok sekali pakai, tisu kotor, puntung rokok, dan styrofoam tertentu.

Pengolahan selanjutnya sampah residu ini diolah di RDF Plant dan PLTSa.
Dengan keterlibatan seluruh masyarakat, Pemprov DKI Jakarta optimistis pengelolaan sampah di ibu kota akan menjadi lebih modern dan berkelanjutan.***