Uji Imunitas Advokat Dipertanyakan dalam Kasus Pengacara Togar Situmorang

Kuasa hukum Rinto Maha, S.H., M.H. mempertanyakan perkara kliennya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dengan menilainya sebagai perkara uji imunitas advokat. (Foto: Dok Istimewa)
Kuasa hukum Rinto Maha, S.H., M.H. mempertanyakan perkara kliennya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dengan menilainya sebagai perkara uji imunitas advokat. (Foto: Dok Istimewa)

AYOJAKARTA.COM-- Kuasa hukum Rinto Maha, S.H., M.H. mempertanyakan perkara kliennya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dengan menilainya sebagai perkara uji imunitas advokat.

Sebagai informasi, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Togar pada 28 April 2026. Hal ini menurutnya dinilai membuka pertanyaan besar, apakah advokat masih dilindungi ketika menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum?.

Jika putusan tersebut dibiarkan, ia khawatir setiap advokat dapat dipidana ketikahubungan profesional dengan klien berubah menjadikekecewaan. “Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja denganmerdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2026.

Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang, yakni 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum.

Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum. Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana.

Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut. “Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium," tegas dia.

Menurut dia, kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah.

Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapana dalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasahukum harus berakhir di pidana.

Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatanperdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.

“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaanpelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuanadalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.

Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor040/TS-Law/VIII/2022.

Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa artiPasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.

Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.

Kontradiksi lain, menurut tim kuasa hukum, tampak dari nasib dokumen dalam amar putusan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Togar.

Namun, pelaksanaan dari dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menghukum. “Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?” kata Rinto.

Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.

Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejakawal bersifat kontraktual. “Pidana tidak boleh menjadi alat tagih kekecewaan. Pidana tidak boleh menggantikan mekanisme etik dan perdata,” ujar Rinto.

Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankantugas profesinya dengan itikad baik.

Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan. Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.

“Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” ujar Rinto.

Tim kuasa hukum menyebut Togar telah menunjukkan kerja nyata dalam penanganan perkara kliennya. Di antaranya terbit dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari penyelidikan ke penyidikan, serta pengajuan sejumlah gugatan perdata.

Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuandinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukumtelah dilaksanakan.

“Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukanpenipuan,” kata dia.

Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lexspecialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.

“Pengadilan Tinggi Bali memiliki kesempatan penting untuk meluruskan batas itu. Jika batas antara advokasi dan pidanadikaburkan, maka profesi advokat akan bekerja dalam ketakutan. Dan ketika advokat takut, warga negara kehilangan pembela yang merdeka,” papar Rinto.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalamKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.

"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar

Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulanoleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.

Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuaidengan undang-undang.

Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaanterhadap kliennya.

"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjangpembelaanya benar," ujarnya.

Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.

"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

Berita Terkait

News Update

Teknologi

Lenovo Legion Pro 7i FIFA World Cup 26 Edition Dibandrol Harga Rp61 Juta, Spesifikasinya Gacor Abis!

Lenovo Legion Pro 7i FIFA World Cup 26 seharga Rp61,9 jutaan ditenagai Intel Core Ultra 9 dan RTX 5070 Ti. Jagat Review memuji laptop edisi terbatas berlayar OLED 240Hz ini.

Metropolitan

Awas! Warga yang Ketahuan Buang Sampah ke Sungai, Bansos hingga KJMU Terancam Dicabut

Langkah tegas ini disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (24/6).

Metropolitan

Udah Siap Rayakan Malam Puncak HUT ke 499 Kota Jakarta di Bundaran HI? Jangan Sampai Ketinggalan Keseruan Panggung Hiburan hingga Flying LED Show

Malam puncak perayaan hari jadi Jakarta ini akan digelar meriah di kawasan Bundaran HI, pada Sabtu (27/6) pukul 15.00-22.00 WIB.

Teknologi

ASUS Zenbook A14 2026, Laptop Snapdragon X2 Elite Paling Ringan dan Irit Baterai

ASUS Zenbook A14 (UX3407) berbobot 980 gram ditenagai Snapdragon X2 Elite fabrikasi 3nm. Jagat Review memuji performanya yang naik 53% dibanding generasi lalu, baterai awet 23 jam, dan NPU 80 TOPS.

Metropolitan

Tarif Transportasi Publik Rp1 Kembali Berlaku pada 27-28 Juni 2026, Pemprov DKI Ajak Warga Beralih dari Kendaraan Pribadi dalam Perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta

Tarif khusus ini merupakan hadiah bagi warga yang masih dalam rangka perayaan HUT ke 499 Kota Jakarta.

Metropolitan

DKI Jakarta Menuju Kota Global, Komisi C DPRD DKI Dorong Strategi Fiskal Jangka Panjang

Komisi C DPRD DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk segera menyusun strategi fiskal jangka menengah dan panjang.

Metropolitan

Kado Spesial HUT ke-499! Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Senilai Rp22,2 Triliun dari ATR/BPN

Kado tersebut berupa 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah yang diserahkan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nasional

DPR RI Usulkan Kartu ATM MBG, Dana Bantuan Rp15 Ribu per Hari Dikirim Langsung ke Rekening Ortu Siswa

Usulan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno.

News

Innalillahi... 2 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Kemhan Buka Suara

Dua orang peserta calon pengelola Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) dilaporkan meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil).

Pendidikan

Pimilihan Sekolah SPMB DKI Jakarta 2026 akan Ditutup Hari Ini Jam 14.00 WIB untuk 2 Jalur Penerimaan, Pastikan CMB Sudah Tentukan Pilihan!

Pasalnya, proses pemilihan sekolah untuk dua jalur penerimaan akan berakhir hari ini, Rabu (24/6) pukul 14.00 WIB.

Sehat

Waspada ISPA Menyerang di Tengah Perubahan Cuaca dan Polusi Udara Tinggi di Jakarta, Diskes DKI Bagikan Tips untuk Mencegah Tumbang

ISPA sendiri adalah salah satu penyakit yang paling sering muncul saat terjadi perubahan musim.

Jakarta Timur

Sempat Macet Parah! Evakuasi Truk Terguling di BKT Cakung Beres, Lalu Lintas Arah Pulogadung Kembali Normal

Arus lalu lintas di kawasan Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT) Cakung, Jakarta Timur, akhirnya kembali normal pada Rabu, 24 Juni 2026 pagi.

Metropolitan

Jakarta Siap Jadi 'Support System' Utama PON XXII 2028, Pramono Anung: Infrastruktur dan Transportasi Sudah Matang

Pemprov DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk menjadi pendukung utama atau support system dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Pendidikan

Diumumkan Hari Ini! LINK Pengumuman Seleksi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Tinggal KLIK di Sini

Sebelumnya, para guru dan tenaga pendidikan telah melakukan pendaftaran melalui portal SSCASN BKN pada 8-14 Juni 2026.

News

Sah! DKI Jakarta, NTT, dan NTB Resmi Jadi Tuan Rumah PON XXII 2028, Menpora Tekankan Efisiensi

Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi ditetapkan sebagai tuan rumah bersama ajang Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028.

Metropolitan

3 Program Prioritas yang Dikebut Pemprov DKI Jakarta Jelang Usia 5 Abad: Transportasi Publik hingga Penanganan Permukiman Kumuh

Tiga program tersebut dicanangkan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperkuat daya saing kota.

Metropolitan

Permasalahan Infrastruktur di Ibu Kota dan Solusinya, Pramono Anung: Alhamdulillah, Diselesaikan Satu Persatu oleh Pemerintah Jakarta!

Peringatan HUT ke 499 Kota Jakarta menjadi kesempatan untuk melihat berbagai capaian pembangunan yang telah berhasil diwujudkan.

Viral

Jejak Pelarian Taufik Hidayat, Polisi: Sempat Kabur ke Tangerang Berpindah Wilayah Bandung Raya hingga Karawang

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa Taufik sempat bersembunyi di wilayah Tangerang, Banten

Viral

Kasus Penyekapan Bandung: Taufik Hidayat Dijebloskan ke Sel Khusus, Diawasi CCTV 24 Jam!

Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa penempatan Taufik di sel khusus bertujuan untuk mempermudah pengawasan secara intensif.

Viral

Taufik Hidayat Penyekap Pacar Selama 3 Tahun Ditangkap di Bandung, Sembunyi di Rumah Kerabat

Pelarian Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan sadis terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya berakhir di tangan kepolisian.