AYOJAKARTA.COM-- Kuasa hukum Rinto Maha, S.H., M.H. mempertanyakan perkara kliennya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dengan menilainya sebagai perkara uji imunitas advokat.
Sebagai informasi, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Togar pada 28 April 2026. Hal ini menurutnya dinilai membuka pertanyaan besar, apakah advokat masih dilindungi ketika menjalankan profesinya berdasarkan surat kuasa dan perjanjian jasa hukum?.
Jika putusan tersebut dibiarkan, ia khawatir setiap advokat dapat dipidana ketikahubungan profesional dengan klien berubah menjadikekecewaan. “Ini bukan sekadar perkara Togar Situmorang. Ini adalah perkara tentang apakah advokat masih bisa bekerja denganmerdeka, atau harus selalu takut dilaporkan pidana oleh kliennya sendiri,” kata Rinto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 7 Mei 2026.

Togar, menurut tim kuasa hukum, menjalankan pekerjaannya di atas fondasi hukum yang terang, yakni 21 surat kuasa baik perkara Pidana dan Perdata serta dua Perjanjian Pemakaian Jasa Hukum.
Dokumen-dokumen itu menjadi dasar bagi Togar untuk mewakili dan mendampingi kliennya dalam sejumlah urusan hukum. Namun, dasar kerja profesional itu justru berubah menjadi salah satu titik yang membawanya ke ruang pidana.
Inilah yang disebut Rinto sebagai bahaya paling serius dari putusan tersebut. “Surat kuasa adalah dasar advokat bekerja. Perjanjian jasa hukum adalah dasar advokat menerima mandat dan honorarium," tegas dia.
Menurut dia, kalau dua instrumen ini bisa ditarik menjadi bukti penipuan tanpa pembuktian niat jahat sejak awal, maka fondasi profesi advokat menjadi goyah.

Sengketa antara advokat dan klien, menurut Rinto, harus ditempatkan secara hati-hati. Tidak semua kekecewaan klien adalah penipuan. Tidak semua hasil yang tidak sesuai harapana dalah kejahatan. Tidak semua perbedaan tafsir atas jasahukum harus berakhir di pidana.
Dalam profesi advokat, tersedia jalur koreksi. Ada gugatanperdata untuk sengketa kontrak. Ada Dewan Kehormatan untuk dugaan pelanggaran etik. Karena itu, penggunaan hukum pidana harus menjadi jalan terakhir, bukan pintu pertama.
“Jika klien kecewa, ia dapat menggugat. Jika ada dugaanpelanggaran etik, ia dapat mengadu ke organisasi advokat. Tetapi menjadikan hubungan jasa hukum sebagai penipuanadalah langkah yang sangat berbahaya,” kata Rinto.

Salah satu bagian putusan yang paling dipersoalkan adalah honorarium. Hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai kerugian akibat penipuan. Padahal, honorarium itu lahir dari Perjanjian Jasa Hukum Nomor040/TS-Law/VIII/2022.
Bagi Rinto, pertimbangan itu bertabrakan dengan prinsip dasar UU Advokat. Pasal 21 UU Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan. Besaran honorarium ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
“Kalau honorarium dianggap kerugian pidana, lalu apa artiPasal 21 UU Advokat? Apakah setiap fee advokat bisa dipersoalkan sebagai hasil penipuan ketika klien tidak puas?” ujar Rinto.

Ia menilai, pemahaman seperti itu dapat memunculkan preseden buruk. Advokat akan berada dalam posisi defensif ketika menerima honorarium. Padahal, honorarium merupakan hak legal, bukan hadiah atau keuntungan gelap.
Kontradiksi lain, menurut tim kuasa hukum, tampak dari nasib dokumen dalam amar putusan. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada Togar.
Namun, pelaksanaan dari dokumen tersebut justru dijadikan dasar untuk menghukum. “Ini ironi hukum. Dokumennya dikembalikan kepada terdakwa karena diakui sebagai miliknya, tetapi pelaksanaannya dipakai untuk memidana. Bagaimana mungkin dasar hukum yang sah dipakai untuk menyimpulkan perbuatan jahat?” kata Rinto.
Di luar itu, Dewan Kehormatan PERADI disebut tidak pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Menurut Rinto, fakta ini penting karena organisasi advokat memiliki mekanisme sendiri untuk menilai apakah seorang advokat melanggar etik atau tidak.

Jika tidak ada sanksi etik, kata dia, maka negara seharusnya lebih berhati-hati sebelum menggunakan pidana. Terlebih, perkara ini lahir dari hubungan advokat dan klien yang sejakawal bersifat kontraktual. “Pidana tidak boleh menjadi alat tagih kekecewaan. Pidana tidak boleh menggantikan mekanisme etik dan perdata,” ujar Rinto.
Rinto juga menegaskan bahwa Pasal 16 UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankantugas profesinya dengan itikad baik.
Perlindungan itu berlaku baik di dalam maupun di luar persidangan. Menurutnya, imunitas advokat bukanlah kekebalan mutlak. Namun, imunitas itu harus bekerja ketika advokat menjalankan mandat profesional secara sah. Tanpa perlindungan tersebut, advokat akan mudah ditekan melalui laporan pidana.

“Bayangkan jika setiap advokat yang membela, menagih honorarium, atau mengambil langkah hukum kemudian dilaporkan pidana. Itu bukan hanya mengancam advokat, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan pembelaan hukum,” ujar Rinto.
Tim kuasa hukum menyebut Togar telah menunjukkan kerja nyata dalam penanganan perkara kliennya. Di antaranya terbit dua SP3 di Polres Badung dan Polda Bali, peningkatan status perkara di Bareskrim Polri dari penyelidikan ke penyidikan, serta pengajuan sejumlah gugatan perdata.
Bagi Rinto, fakta-fakta itu menunjukkan bahwa Togar tidak pernah berhenti bekerja. Karena itu, konstruksi penipuandinilai tidak sejalan dengan kenyataan bahwa jasa hukumtelah dilaksanakan.
“Seorang penipu mengambil uang lalu menghilang. Dalam perkara ini, Togar bekerja, mendampingi, menggugat, dan menjalankan kuasa. Ini sengketa jasa hukum, bukanpenipuan,” kata dia.

Kini, upaya hukum banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali. Tim kuasa hukum meminta agar perkara ini diperiksa dengan menempatkan UU Advokat sebagai lexspecialis, memperhatikan hak imunitas advokat, dan membedakan secara tegas antara sengketa perdata dengan tindak pidana.
“Pengadilan Tinggi Bali memiliki kesempatan penting untuk meluruskan batas itu. Jika batas antara advokasi dan pidanadikaburkan, maka profesi advokat akan bekerja dalam ketakutan. Dan ketika advokat takut, warga negara kehilangan pembela yang merdeka,” papar Rinto.
Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa hak imunitas seorang advokat dijamin peraturan perundang-undangan seperti yang tercantum dalamKitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) melalui revisinya yang efektif diberlakukan pada 2026.
"Imunitas profesi advokat, memang harus dihargai. Kecuali memang ada tindakan-tindakan yang berindikasi kriminal. Sepanjang bentuknya pembelaan, itu yang disebut imunitas profesi. Dia tidak bisa dituntut sekeras apapun pembelaannya," kata Fickar
Hal ini menanggapi putusan pidana advokat senior Togar Situmorang yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulanoleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 28 April 2026.

Dalam putusannya Majelis Hakim mengesampingkan hak imunitas sebagai advokat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Advokat.
Menanggapi putusan ini, Fickar mengatakan bahwa advokat punya hak imunitas tidak bisa dituntut di dalam dan di luar pengadilan sepanjang dia menjalankan profesinya dengan etikat baik dan sesuaidengan undang-undang.
Namun jika profesi advokat melakukan tindakan melanggar hukum, tetap bisa dikenakan tindak pidana ketika melakukan pembelaanterhadap kliennya.
"Itu namanya kriminal, jika mereka melakukan tindakan memalsukan bukti. Yan tidak kriminal itu, yang membela sepanjangpembelaanya benar," ujarnya.

Terkait honorarium, menurut Fickar ini diatur dan diikat dalam sebuah perjanjian di mana dalam honorarium itu terdapat ongkos perkara dan success fee jika menang.
"Itu semua harus diatur dalam perjanjian tertulis. Tidak ada namanya pemalsuan dan penipuan. Kecuali yang mengerjakan perkara tersebut ternyata orang lain, bukan dia sendiri atau orang kantornya di dalam law firm," bebernya.
Share this article
Kuasa hukum Rinto Maha, S.H., M.H. mempertanyakan perkara kliennya, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dengan menilainya sebagai perkara uji imunitas advokat.