AYOJAKARTA.COM -- Video berisi rekaman korban kekerasan dalam rumah tangga asal kota Depok masih menjadi sorotan warganet.
Pasalnya, laporan yang dilakukan PB terhadap suaminya yang diduga menjadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga justru berbuah ditahannya PB.
Akar masalah KDRT di Depok hingga viral
Baca Juga: Buntut Kasus KDRT Viral di Depok, Mahfud MD Beri Sinyal, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan?
Menurut ayah PB, aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami putrinya sudah berlangsung sejak tahun pertama pernikahan.
“Semenjak anak saya menikah langsung dibawa ke kota lain, beberapa tahun kemudian itu mulai terjadi,” jelas Noviansyah Siregar.
Sampai kemudian pada 26 Februari 2023 lalu, keduanya terlibat percekcokan yang berujung pada aksi saling menganiaya.
Istri menyebut suaminya menyiram dengan bubuk cabai, sedangkan suami menyebut bahwa istrinya melukai alat vital suami.
Sehubungan dengan status pasangan suami istri tersebut, Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes Baruno memberi keterangan.
“Dua duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, ketika ingin diadakan restorative justice pihak sang istri tidak hadir,” jelasnya.
Lebih lanjut Yogen menjelaskan bahwa kepada pihak suami tidak dilakukan penahanan karena kondisi yang mengharuskan operasi.
Berita yang kemudian menjadi viral tersebut membuat Kapolda Metro Jaya mendapatkan panggilan telepon dari Menko Polhukam Mahfud MD.
Dalam keterangannya kepada awak media, Irjen Karyoto menjelaskan perihal sikap Menko Polhukam yang mengikuti kasus tersebut.
“Pak Menko Polhukam sempat menelpon saya, coba untuk memberi atensi,” jelas Kapolda Metro Jaya pada Kamis, 25 Mei 2023.
Lebih lanjut Irjen Karyoto menjelaskan bahwa kasus KDRT yang terjadi di Depok, Jawa Barat sudah mendapat perhatian lebih.
Baca Juga: Waduh! Keterangan Bukhori Yusuf dengan Istri Kedua Soal KDRT Berbeda, Begini Pengakuannya
Sehubungan dengan pernyataan Kapolda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki ikut Haryadi memberi tanggapan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Kombes Hengki menjelaskan bahwa kasus KDRT sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut Hengki menyebut bahwa tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menilai perlu ada penyempurnaan terkait tindak pidana.
Hengki menjelaskan bahwa perilaku kekerasan dalam rumah tangga pasutri di Depok bukanlah peristiwa yang baru sekali terjadi.
“Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan, namun terjadi restorative justice,” jelas Kombes Hengki.
Atas perbuatan yang bukan baru pertama kali dilakukan oleh sang suami, Kombes Hengki kemudian menambahkan delik pasal lain.
“Karena ini perbuatan berulang, kami menambahkan pasal 64 KUHP, apabila benar maka ancaman hukuman pada sang suami bisa bertambah sepertiga,” imbuh Kombes Hengki.
Selain menyempurnakan delik, kepolisian juga telah melibatkan sejumlah profesi lain untuk penanganan kasus.
Demikian keterangan kepolisian yang dikutip AyoJakarta pada Jumat, 26 Mei 2023 dari kanal Youtube Kompas TV.***(Karseno AJ)