AYOJAKARTA.COM--Kasus KDRT pasangan suami istri di Depok berhasil menyita perhatian publik.
Kasus itu menjadi viral di media sosial lantaran adik korban yang menceritakan kejadian yang menimpa kakaknya di media sosial.
Usut punya usut sepasang suami tersebut sebelumnya terlibat pertengkaran hebat karena Suami tersebut tersinggung dengan perkataan sang istri.
Akhirnya Sang Istri yang diketahui berinisial PB tersebut melakukan kekerasan pada suaminya, hingga diketahui alat kelaminya mengalami luka hingga rusak.
Suami yang mengalami luka pada alat kelaminnya akhirnya visum sebagai bukti untuk pelaporan kepada pihak yang berwajib .
Namun berita yang beredar mengatakan bahwa korban KDRT (istri) malah dijadikan tersangka.
Hal itu ternyata bukan tanpa alasan, banyak warganet yang mengasihani istri karena belum tahu duduk permasalahan yang sebenarnya.
Akhirnya dr Lita Gading yang merupakan psikolog terkenal memberikan penjelasan mengapa korban KDRT (istri) menjadi tersangka.
Baca Juga: Buntut Dilaporkan Atas Dugaan KDRT Terhadap Istri Kedua, Bukhori Yusuf Mundur dari DPR
Diketahui pasangan suami istri tersebut saling melapor atas kasus KDRT.
Usai sang istri melaporkan kejadian tersebut, dirinya dinilai tidak kooperatif karena tidak hadir memenuhi undangan dari kepolisian.
Karena kasus sudah masuk ke ranah hukum, sudah seharusnya pelapor maupun yang dilaporkan harus mengikuti prosedur hukum yang berjalan.
Namun sang istri ternyata tidak hadir bahkan lebih dari sekali.
Akhirnya istri tersebut dijemput oleh pihak yang berwajib dan ditahan di kantor polisi untuk meneruskan proses hukum yang berjalan.***

Share this article
dr Lita Gading yang merupakan psikolog terkenal memberikan penjelasan mengapa korban KDRT (istri) menjadi tersangka.