Metropolitan

Soal Ancaman Pidana Pembocoran Transaksi Janggal, Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan: Jangan Cari Alasan Absen

Oleh: Linda Wati Minggu 26 Mar 2023, 12:20 WIB
Arteria Dahlan dan Mahfud MD

AYOJAKARTA.COM - Isu soal transaksi janggal Rp 349 triliun yang dibocorkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD ke publik mengundang sorotan dari publik.

Beberapa waktu yang lalu, Komisi III DPR mengadakan rapat dengan kepala PPATK membahas soal transaksi janggal yang diungkap oleh Mahfud MD.

Dalam rapat tersebut, ada Benny Harman yang mencecar Kepala PPATK soal urgensi Mahfud MD membongkar transaksi janggal tersebut.

Baca Juga: Ramai Desakan Surat Edaran Larangan Bukber Dibatalkan, Menko Polhukam Mahfud MD: Saya Patuh Aturan!

Dikutip dari kanal YouTube Kompastv pada Minggu, 26 Maret 2023 Benny Harman mencecar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Benny Harman meminta Kepala PPATK menyebutkan pasal yang mendasari memperbolehkan seorang pejabat tinggi membocorkan data tersebut ke publik.

Jika tidak mampu menyebutkan pasalnya, maka PPATK dan Menko Polhukam dinilai memiliki niat politik yang tidak sehat.

Baca Juga: Sebut Transaksi Janggal Rp349 T Bisa untuk Biayai IKN, Pakar Komunikasi Politik Dukung Mahfud MD

“tolong tunjukkan kepada saya pasal berapa dalam Undang-Undang ini? coba tunjukkan, sebab kalau tidak bapak ibu yang saya banggakan dan saha hormati, saudara Menko Polhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu, itu yang saudara lakukan,” ujar Benny.

Selain Benny Harman, ada juga Arteria Dahlan yang juga mencecar Ivan Yustiavandana soal transaksi Rp 349 triliun itu.

Arteria Dahlan bertanya dengan tegas perihal orang yang membocorkan transaksi janggal tersebut.

Baca Juga: Usai Lempar ‘Bola Panas’ ke PPATK dan Mahfud MD, Kini Anggota Komisi III DPR Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa?

“tapi bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan kan yang memberitakan macem-macem itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?,” ucap Arteria.

Kemudian ia juga mengatakan bahwa pejabat publik yang membongkar rahasia seperti data transaksi janggal ini ke publik dapat di pidana selama empat tahun.

“saya bacakan pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, Hakim dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga Menteri termasuk juga Menko pak, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” jelas Arteria.

Baca Juga: DUH! Arteria Dahlan Sebut Menko Polhukam Mahfud MD Bisa Dipenjara 4 Tahun Gegara Ini, Benarkah? 

“sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tambahnya.

Menanggapi cecaran dari para anggota Komisi III DPR tersebut, Menko Polhukam mengaku siap dan menantang balik anggota DPR untuk hadir dalam rapat.

Hal itu disampaikan melalui cuitan akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

“Bismillah. Mudah"an Komisi III tdk maju mundur lagi mengundang sy, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Sy sdh siap hadir. Sy tantang Sdr. Benny K. Harman jg hadir dan tdk beralasan ada tugas lain. Bgt jg Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jgn cari alasan absen,” tulis @mohmahfudmd.***

Reporter Linda Wati
Editor Desi Kris