Usai Lempar ‘Bola Panas’ ke PPATK dan Mahfud MD, Kini Anggota Komisi III DPR Dilaporkan MAKI ke Polisi, Siapa?

- Jumat, 24 Maret 2023 | 17:30 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman  (TL YouTube MetroTV)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (TL YouTube MetroTV)

AYOJAKARTA.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan salah satu Anggota Komisi III DPR RI.

Yaitu terkait pernyataan yang memandang dan menyudutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berpotensi melakukan tindak pidana.

Karena membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Kepala BIN Dapat Kecaman, Ketua DPP NasDem: Itu Badan Intelijen Norak!

Pelaporan tersebut diagendakan minggu depan kepada pihak kepolisian. MAKI juga menyayangkan sikap dari Anggota Komisi III DPR RI yang terkesan menyudutkan PPATK.

Hal ini bermula ketika Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mencecar PPATK terkait transaksi janggal tersebut.

Yang menyatakan bahwa PPATK membuat kegaduhan karena isu transaksi Rp349 triliun mencuat ke publik sehingga bisa membuat banyak orang yang tidak membayar pajak.

Baca Juga: Bolehkah Tahajud Jika Sudah Salat Witir saat Ramadan? Jangan Sampai Keliru, Simak Penjelasan Buya Yahya

Terkait dengan bocornya transaksi sebesar Rp349 yang disampaikan oleh Mahfud MD ke publik membuat Arteria Dahlan menegaskan siapa yang membocorkan hal tersebut pada PPATK.

Politisi Partai PDIP ini juga memberikan peringatan bahwa dokumen transaksi janggal sifatnya rahasia sehingga bagi pihak yang membocorkan hal tersebut bisa dipidana paling lama 4 tahun.

Dalam hal ini membocorkan transaksi janggal sebesar Rp349 triliun ke publik sehingga membuat geger.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menegaskan bahwa pernyataan yang menyebut bahwa PPATK berpotensi melakukan unsur pidana tidaklah benar.

Baca Juga: Polemik Timnas Israel di Piala Dunia U20, Indonesia Berisiko Kehilangan Tuan Rumah Acara Internasional?

Ia beralasan bahwa apa yang disampaikan oleh PPATK tidak secara umum tidak merujuk pada seseorang. Apalagi juga pada pernyataan tersebut tidak ada yang dirugikan satu orang pun.

Halaman:

Editor: Jinan Vania Barizky

Sumber: YouTube MetroTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X