AYOJAKARTA.COM - Simak informasi bocoran tentang pengadaan CPNS 2023 yang harus diketahui oleh para calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS tahun depan!
Ada bocoran formasi dan sistem baru dari seleksi CPNS 2023 yang akan ayojakarta.com berikan pada kesempatan kali ini dan sangat disayangkan untuk dilewatkan.
CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka untuk umum, tentunya ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mendedikasikan dirinya untuk bekerja sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seperti diketahui, pada tahun 2022 pengadaan CPNS tidak dilakukan dengan alasan utama yaitu fokus pemerintah pada penghapusan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK.
Baca Juga: Cepat Cek! Begini Cara Daftar BPNT, Bansos yang Cair hingga 2023
Pemerintah berfokus pada pengangkatan para tenaga honorer menjadi PPPK, sehingga pengadaan CPNS tahun 2022 ditiadakan untuk semua formasi, kecuali formasi dari sekolah ikatan dinas.
Di sisi lain, muncul informasi sebagai kabar gembira yang menyatakan bahwa CPNS 2023 akan digelar untuk formasi umum dan akan dilaksanakan pada tahun depan.
Dikutip AyoJakarta.com dari AyoBandung.com pada Kamis (1/12/2022), ada beberapa informasi sebagai bocoran yang diketahui berkaitan dengan pengadaan CPNS tahun 2023.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB) Aba Subagja mengungkapkam pendaftaran CPNS 2023 akan segera dilaksanakan tahun depan.
Baca Juga: Perbedaan Proses Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Jangan Sampai Salah Paham!
Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.
Akan tetapi, hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan formasi CPNS 2023 yang ditunggu-tunggu banyak orang tersebut.
Di sisi lain, ada informasi yang diketahui dari CPNS 2023 berkaitan dengan sistem baru yang digunakan pada pelaksanaan seleksinya.
Baca Juga: Langsung Jadi CPNS 2023! Ini Kriteria Tenaga Honorer Cepat Diangkat, Lengkap Masa Kerja dan Usianya!
Aba Subagja menjelaskan bahwa ada dua poin dalam sistem baru, berkaitan dengan proses pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 yang akan dilaksanakan.
Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.
Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.
Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka Untuk Umum, Ternyata Ini Keuntungan Menjadi Seorang PNS: Bukan Soal Gaji!
Di sisi lain, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:
1. WNI,
2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,
3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI,
4. Tidak PNS/TNI/POLRI,
5. Tidak menjadi pengurus atau anggota atau simpatisan organisasi terlarang di Indonesia,
6. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 35 tahun,
7. Lulusan program studi yang terakreditasi BAN-PT,
8. IPK minimal 2,75 untuk lulusan program S1.
Baca Juga: 6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!
Selain syarat dan ketentuan di atas, ada juga beberapa dokumen yang wajib dibawa pada pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:
1. Scan swafoto berukuran maks 200 kb dengan format jpeg atau jpg
2. Scan pas foto latar belakang merah ukuran maks 200 kb dengan format
jpeg atau jpg
3. Scan surat lamaran ukuran maks 300 kb dengan format pdf
4. Scan KTP 200 kb pdf
5. Scan dokumen pendukung lain 800 kb, format pdf
6. Scan transkrip nilai 500 kb pdf
Baca Juga: 12 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA Sederajat, Diprediksi akan Dibuka pada Tahun 2023, Cek di Sini!
Sedangkan untuk formasi lulusan SMA sederajat, ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan. Antara lain sebagai berikut:
1. Ijazah dan transkrip nilai
2. Fotokopi Akta Kelahiran
3. Sertifikat Ijazah komputer
4. Fotokopi kartu identitas
5. Pas foto 3 x 4
6. CV atau daftar riwayat hidup dan surat lamaran
Baca Juga: Bocoran Formasi dan Sistem Baru CPNS 2023! Ini Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Itulah informasi yang dapat kami berikan berkaitan dengan bocoran CPNS 2023, serta syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silahkan pantau situs resmi dan akun media sosial kementerian terkait yang membuka lowongan CPNS 2023 atau bisa juga mengunjungi laman BKN.
Artikel ini telah tayang di ayobandung.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2023: Jadwal, Formasi, 2 Sistem Baru, Syarat, Dokumen Wajib hingga Cara Daftar SSCASN.***