6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!

- Minggu, 27 November 2022 | 11:45 WIB
6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!
6 Tahapan CPNS 2023 yang Harus Dilalui Pelamar Umum, Catat dan Persiapkan Dirimu!

 

AYOJAKARTA.COM---Simak 6 tahapan yang harus dilalui pada seleksi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum!

CPNS 2023 akan dibuka untuk umum, hal ini dapat dipastikan dari keterangan Aba Subagja, selaku Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan Sumber Daya Manusia Aparatur (Kemenpan-RB).

Aba Subagja menjelaskan bahwa ada beberapa formasi CPNS 2023 yang dibuka untuk umum pada pendaftaran CPNS 2023, antara lain adalah hakim, jaksa, agen, serta tenaga-tenaga pemerintah lainnya.

Baca Juga: Calon ASN Bersiap! Formasi CPNS Pemprov DKI Tanpa Sertifikat Pendukung

Tak hanya itu saja, Aba Subagja juga menjelaskan bahwa ada 2 poin dalam sistem baru pendaftaran CPNS 2023 yang akan diterapkan.

Pertama, sistem baru dari seleksi CPNS 2023 bersifat fleksibel, memiliki arti bahwa setiap instansi berhak dan bisa melakukan pengadaan dan pendaftaran CPNS 2023 sesuai dengan kebutuhannya.

Kedua, pada pendataan pegawai non-ASN di tahun 2022, sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PNS atau CPNS secara langsung di tahun 2023.

Baca Juga: 592 Formasi Dibuka pada Seleksi ASN Kejaksaan RI, Ini Tips dan Trik agar Lolos Seleksi Menurut Ahlinya!

Sementara menunggu informasi lebih lanjut perihal jadwal pembukaan dan formasi CPNS 2023, alangkah baiknya apabila calon pendaftar mempersiapkan diri terlebih dahulu.

Ada beberapa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh CPNS 2023 antara lain adalah sebagai berikut:

1. WNI

2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat, atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/Anggota TNI/POLRI

Halaman:

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: daftarcpns.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X